MAKASSAR, BKM — Makassar mundur lagi. Lima kali berturut-turut, Pemkot Makassar menerima predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini WTP diterima pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Namun untuk LHP keuangan di tahun 2020, Pemkot Makassar hanya bisa menyandang opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Tentu saja, ini menjadi tantangan bagi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di awal pemerintahannya. Danny sebelumnya memang pesimistis jika LHP keuangan pemkot tahun lalu itu bisa mengantongi predikat WTP. Sebab banyak laporan yang masuk terkait tidak tertibnya tata kelola keuangan. Malah, dia sempat khawatir jika LHP pemkot bakal disclaimer.
“Yah… mau diapa. Kita sudah pertahankan WTP lima kali berturut-turut, tapi harus mundur lagi. Ini kemunduran yang sangat mengecewakan bagi kami,” ungkap Danny usai menerima LHP BPK secara virtual di ruang kerjanya, Balai Kota Makassar, Selasa (18/5).
Diapun langsung menginstruksi kepada seluruh OPD yang disebut BPK memiliki laporan keuangan buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk segera ditindaklanjuti.
“Ini jadi teguran bagi Pemkot Makassar untuk bekerja lebih baik. Tahun depan, kami targetkan Pemkot Makassar bisa kembali raih WTP, ” tandasnya.
Dari catatan BPK, kata Inspektur Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim, ada beberapa poin yang menjadi perhatian utama. Termasuk adanya utang pribadi sebesar Rp450 juta yang jadi temuan di Rumah Sakit Daya.
Temuan lain yang menjadi perhatian BPK adalah adanya kekurangan volume pekerjaan yang terkait infrastruktur. Juga termasuk pengadaan CCTV tahun 2020 di Dinas Kominfo dengan nilai proyek sekitar Rp1 Miliar. Menurut BPK, sebanyak 21 CCTV dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi rencana kegiatan.
“Itu rekomendasinya diminta oleh BPK. Meminta ke Inspektorat melakukan penelusuran lebih lanjut. Jadi kita akan cek kembali itu CCTV 21 unit. Kalau memang spesifikasinya tidak sama, kita menghitung saja selisihnya. Kalau ada, harus dikembalikan, ” ungkap Zainal.
Dia mengemukakan, total ada 16 temuan yang memengaruhi opini BPK sehingga Makassar gagal meraih WTP. “Tapi saya belum bisa merinci semua temuan itu karena laporannya belum kami ambil di BPK. Tadi baru pertemuan secara virtual saja. Nanti kita lihatlah 16 temuan itu apa-apa saja, ” ungkap Zainal.
Yang jelas, tambah dia, Pemkot Makassar diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan BPK. Jika temuan merupakan kesalahan administratif, maka laporan yang harus diperbaiki. Kalau terkait masalah keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan, maka OPD terkait harus mengembalikan uang yang dimaksud.
Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sapaila yang juga hadir pada penyerahan LHP Keuangan 2020, sangat menyayangkan kemunduran yang dialami Pemkot Makassar. “Ini akan menjadi perhatian kami sebagai lembaga pengawas. Selama lima tahun berturut-turut pemkot mendapat WTP, turun jadi WDP. Ini kan sudah ada indikasi tidak bagus,” cetusnya.
Dia melanjutkan, Pemkot Makassar di bawah kendali Danny Pomanto harus memperbaiki kinerja, terutama dalam pengelolaan keuangan. “Kami di dewan akan mengawal. Kita doakan saja ke depan semoga Pemkot Makassar bisa kembali meraih WTP, ” tandasnya. (rhm)
