MAKASSAR, BKM — Kasus suap yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah dan pengusaha Agung Sucipto memasuki babak baru. Agung menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jalan RA Kartini, Selasa (18/5).
Sidang yang berlangsung secara virtual ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Hakim Ibrahim Palino memimpin jalannya sidang, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Agung Sucipto yang merupakan direktur utama PT Agung Perdana Bulukumba dijerat pasal berlapis oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Anggu itu didakwa telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian tiga orang jaksa penuntut umum (JPU), yakni M Asri (jaksa KPK), Janwar Dwi Nugroho, dan Yoyo Jufiter Haidi, disebutkan bahwa Agung Sucipto melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. “Kemudian dilapis dan dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” kata M Asri.
Jaksa yang membacakan dakwaan, mengungkap bahwa Agung Sucipto dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah dalam rentang waktu awal 2019 hingga Februari 2021. Masing-masing senilai 150 ribu dollar Singapura sebagai suap pertama yang diserahkan di rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Selanjutnya, suap kedua berupa uang Rp2 miliar yang kemudian diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK. Uang tersebut sebagai pelicin pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel 2020-2021.
“Kami fokus untuk membuktikan semua dakwaaan terhadap terdakwa Agung Sucipto. Termasuk juga sumber aliran dana lainnya,” tandas Asri usai sidang.
Selain itu, dalam dakwaan juga dikatakan, Agung Sucipto selaku kontraktor berniat dan berkeinginan mendapatkan jatah proyek pembangunan selama masa jabatan Nurdin Abdullah sebagai gubernur Sulsel. Uang diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, yang juga sudah menjadi tersangka bersama Nurdin Abdullah.
Menurut Asri, Edy Rahmat merupakan orang dekat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Edy disebut berperan sebagai perantara. “Makanya, dalam fakta-fakta persidangan nanti akan terungkap lagi ke mana atau dari mana sumbernya, apakah ada dari pemerintahan atau ada dari pihak lain lagi,” lanjutnya.
Sebelum sidang ditutup untuk dilanjutkan 27 Mei mendatang, hakim Ibrahim Palino memberi waktu pada terdakwa dan pengacaranya untuk mengajukan eksepsi. Tapi ternyata tidak dilakukan, sehingga sidang mendatang akan dilajutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ia menerima semua dakwaan yang dibacakan JPU.
Agung melalui pengacaranya M Nursal, mengatakan tim kuasa hukum sudah bersepakat untuk tidak mengajukan eksepsi. “Tim hukum Agung kan ada dua. Setelah kami bicarakan, kita sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi. Alasannya, kita ingin langsung ke pokok perkara pembuktian, supaya perkara ini bisa menjadi terang benderang dan cepat selesai,” tandasnya.
Sementara itu, Asri mengatakan, sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan menyusul dan terpisah dengan Agung Sucipto, karena berkas perkaranya displit. Pekan depan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk melakukan proses pembuktian. Akan banyak saksi yang harus dihadirkan.
“Ada banyak saksi. Kurang lebih 30 orang. Makanya akan kita bagi kategorinya dan kita seleksi siapa-siapa saja yang dihadirkan,” ujarnya.
Saksi untuk kategori pertama adalah yang termasuk dalam jajaran pemerintahan. ”Dalam klaster pemerintahan ini kan ada dari pejabat eselonnnya, kemudian ada panitia pengadaan. Sementara untuk klaster di luar pemerintahan, ada saksi-saksi dari swasta,” imbuhnya.
Ia berharap, sidang perkara ini bisa berjalan aman ke depan. “Kita harap aman. Makanya, saat ini kami juga masih mempertimbangkan apakah tersangka penerima suap (Nurdin Abdullah) disidang di Makassar atau di Jakarta saja,” pungkasnya. (jun-mat)
