MAKASSAR, BKM– Kesadaran pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini masih belum berjalan maksimal. Termasuk penerapan atas surat edaran wali kota Makassar tentang pembatasan aktivitas jam operasional tempat usaha sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Hal ini diketahui saat satuan tugas pengurai kerumunan (satgas Raika) Kecamatan Rappocini, masih menemukan warung kopi dan tempat makan beraktivitas di luar jam operasional.
Tempat usaha dimaksud adalah Warkop Nongkrong Coffee, Koffie Daeng dan Yammie. Pelanggaran yang ditemukan tim gabungan ketiga tempat usaha itu karena beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan. Penerapan prokes 5M juga tidak maksimal.
“Kami memberikan teguran kepada pelaku usaha tidak menerapkan Prokes 5M. Kami memberikan edukasi penerapan Prokes 5M termasuk surat edaran wali kota tentang pembatasan kegiatan masyarakat,” jelas Master Covid-19 Kecamatan Rappocini, Syahruddin, Rabu (19/5).
Syahruddin yang juga masih aktif sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar itu mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat utamanya pada wilayah Kecamatan Rappocini agar dapat ikut berkontribusi memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui penerapan Prokes 5M.
“Pelaku usaha harus menerapkan Prokes 5M yaitu dengan mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Masyarakat harus patuh pada Prokes juga,” tambahnya. (arf)
