MAKASSAR, BKM — Tiga aparatur sipil negara (ASN) di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel tersandung masalah. Mereka yang masuk dalam panitia tender proyek diduga terlibat suap serta gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemprov Sulsel.
Bahkan, uang yang didapat oleh ketiganya sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pengembalian duit itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Mereka menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK yang terkait perkara Gubernur Sulsel non aktif HM Nurdin Abdullah.
Tiga orang itu adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, Syamsuriadi dari pokja, serta Yusril Mallombassang. Sari tercatat beberapa kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukannya pada 15 Maret 2021 dengan besaran Rp160 juta. Sehari kemudian, atau 16 Maret 2021, ia mengembalikan Rp65 juta. Selanjutnya Rp2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.
Sementara Syamsuriadi menyetor sebesar Rp35 juta pada tanggal 15 Maret 2021. Kemudian Yusril Mallombassang menyetor uang Rp160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp35 juta.
Sari Pudjiastusti yang dikonfirmasi wartawan, mengakui sudah mengembalikan uang ke KPK. Kata dia, langkah pengembalian tersebut dilakukan atas perintah dari penyidik antirasuah itu. Pengembalian dilakukan setelah Gubernur Sulsel non aktif HM Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka.
Sari mengaku bisa saja dirinya tidak mengakui jika menerima uang tersebut. Ia enggan menyebut alasan kenapa awalnya menolak mengakui uang tersebut.
“Kalau saya tidak mau akui (terima uang), bisa saja. Kenapa tidak. Bisa saja saya tidak mau akui, tapi saya akui,” ujar Sari, Kamis (18/5)
“Disuruh (KPK) untuk kembalikan. Dikasih kebijakan untuk mengembalikan, jadi saya kembalikan,” tambahnya.
Sari berjanji akan tetap kooperatif. Termasuk jika dimintai keterangan di pengadilan. Ia juga siap menerima konsekuensi soal jabatannya.
“Harus mau (kalau dimintai keterangan). Saya ikut saja. Artinya, sudah kejadian, ya saya terima saja. Saya warga negara yang baik,” tandasnya.
Mantan pegawai Dinas Kesehatan itu mengaku belum menerima informasi soal jadwal sidang kode etik. Namun, ia minta agar sidang yang bakal dipimpin oleh asisten II nantinya itu bisa adil.
Kata Sari, informasinya harus berimbang. Yang dimintai keterangan tidak hanya satu pihak.
“Artinya tidak boleh kita dzalimi orang. Sebenci apapun, kita tidak boleh dzalimi. Mungkin saat ini belum dapat balasannya, tapi besok. Jangan sampai kita sudah lupa itu balasan datang. Balasan belum tentu ke diri sendiri, siapa tahu ke mana-mana. Orang harus diperlakukan secara profesional,” cetusnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Sari dan dua panitia tender lainnya akan disidang kode etik kepegawaian. Sidang bakal digelar dalam waktu dekat dan dipimpin oleh Asisten II Muh Firda. “Ini sudah mau sidang. Kita mau lihat dulu hasil rekomendasi oleh tim kode etik,” kata Andi Sudirman, kemarin.
ASS mengakui bahwa hasil rekomendasi nantilah yang akan jadi keputusan, sanksi apa yang pantas dijatuhkan ke mereka bertiga. Unuk sanksi sedang, maka bisa saja penurunan pangkat. Namun, jika sanksi berat akan berujung ke pemecatan.
“Sidang kode etik dulu mereka, kemudian nanti dari berita acara pemeriksaannya kita bisa tahu sanksinya. Kalau dari kode etik dinyatakan bersalah, sanksinya berat. Bisa pemecatan,” tegasnya.
Saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap Nurdin Abdullah dan satu tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Ia merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Sementara pemberi suap, kontraktor yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa. Ia telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (18/5).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, disebutkan peran pengusaha yang akrab disapa Anggu itu. Ia dua kali memberi suap kepada Nurdin Abdullah sejak tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana uang suap yang diberikan, pertama senilai 150 dolar Singapura yang diserahkan di rumah jabatan gubernur Jalan Sungai Tangka, Makassar pada awal tahun 2019. Sedangkan untuk penyerahan kedua, saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021. (jun)
