MAKASSAR, BKM — Tim gabungan TNI dan polisi bersama Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika), Minggu dinihari (23/5) sekitar pukul 00,00 Wita, membubarkan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM).
Pembubaran dilakukan karena THM tersebut beroperasi melawati di atas jam 10 malam. Dan ini tentu saja melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pembatasan operasi para pelaku usaha.
Di salah satu THM, petugas gabungan menyita penyuluhan dos minuman keras (miras) tanpa izin edar. Para pelaku usaha tersebut berani beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Kegiatan Mikro (PPKM) Kota Makassar.
Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan, mengemukakan, kegiatan operasi ini ke tempat kerumunan, seperti THM. Di tempat ini ditemukan beberapat THM pengunjungnya membludak. Para pemilik usaha yang melanggar jam operasi akan dipanggil dan diberikan kejelasan tengang surat edaran.
Menurut Irwan, Cafe Hollywings ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kasubag Humas Polrestabes Makssar, AKP Lando, mengemukakan, apa yang dilakukan tm Gabungan Raika yang membubarkan pengunjung am (THM) sudah sesuai dengan Surat Edaran Walikota Makassar setiap pelaku usaha menggar jam operasional tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) tim Gabungan Satgas Raika akan menindak pelaku usaha. (jul)
