Site icon Berita Kota Makassar

TPP ASN Pemprov Berlaku Juli

MAKASSAR, BKM–Aturan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang baru bagi aparatur sipil negeri (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel akan berlaku pada bulan Juli mendatang. Untuk besaran TPP tergantung penilaian atasan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, untuk saat ini aturan TPP yang baru masih dalam tahap simulasi. Belum ada angka yang pasti terkait besarannya.

Selain itu kata Imran, ada poin-poin tertentu yang akan digunakan dalam menentukan besaran TPP yang akan diberlakukan.
Belum ada angka besaran TPP, pertama ada basic TPP. Basic TPP itu ditentukan oleh parameter. Habis itu masuk lagi penilaian kinerja,” kata Imran saat dikonfirmasi, Minggu, (23/5)
Pada intinya kata dia, pemberian TPP akan sangat dipengaruhi oleh kinerja yang bersangkutan nantinya.
“Yang mana oleh kita ini akan segera diterapkan pertama beban aplikasi, kemudian yang kedua penilaian oleh atasan langsung secara berjenjang. Jadi akan mempegaruhi besaran yang diterima,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menyebutkan, besaran TPP yang akan didapatkan sifatnya dinamis. Namun, kata dia, tetap ada batas minimal dan batas maksimal yang jadi patokan.
“Jadi nanti kepala dinas boleh dapat tinggi, boleh dapat rendah tergantung beban kerjanya dan penilaian atasannya, evaluasinya, yang bekerja standar, dikasih standar, dan Kepala Dinas itu juga menilai eselon tiganya,” jelas Sulkaf. (jun)

Exit mobile version