Site icon Berita Kota Makassar

Andi Bakti Ditunjuk Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa

MAKASSAR, BKM– Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Subbidang Pembangunan, Andi Bakti Haruni ditunjuk sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Provinsi Sulsel.
Menanggapi hal itu, Andi Bakti yang juga merupakan mantan kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ini mengatakan, kalau hingga kini dirinya belum menerima SK dari plt Gubernur.
“Belum ada SK saya terima. Sebagai ASN pasti saya akan kerjakan semua perintah dari pimpinan,” singkat Andi Bakti, saat dikonfirmasi, Senin (24/5).

Sebelumnya diberitakan, plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman telah menandatangani surat keputusan pengangkatan Andi Bakti Haruni sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Andi Bakti Haruni ditunjuk menggantikan Sari Pujiastuti setelah diketahui mengundurkan diri akibat buntut dari kasus suap Gubernur Non Aktif, Nurdin Abdullah.
Sari Pudjiastuti merupakan salah satu ASN Pemprov yang telah mengaku menerima Rp410 uang dari pihak kontraktor ketika sedang menjalani sidang kode etik.
Plt Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menyebutkan, Majelis Etik telah merekomendasikan untuk menonaktifkan Sari. Namun, belum ada SK penonaktifan yang keluar.
Sebelum resmi dinonaktifkan, Sari menghadap ke Andi Sudirman dan mengundurkan pada Jumat (21/5), lalu.
Penunjukan Andi Bakti sebagai plt Kepala Biro Pengadaan Barjas ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Imran Jausi.
“Pak Plt Gubernur sudah tanda tangani SK nya. Sekarang Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dijabat oleh Andi Bakti Haruni sebagai Plt,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Imran, Andi Bakti merupakan salah satu staf ahli. Jadi mulai saat ini yang bersangkutan akan merangkap dua jabatan sekaligus.

“Jadi Pak Bakti sekarang akan merangkap sebagai Staf Ahli sekaligus sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa,” tuturnya.
Sebelumnya, Imran telah mengungkapkan bahwa SK pengangkatan pejabat baru untuk menggantikan Sari Pudjiastuti telah diajukan pada Jumat, (21/5), lalu. Akan tetapi, SK tersebut kata dia, tidak langsung ditandatangani. (jun)

Exit mobile version