MAKASSAR, BKM– Personel TNI, kepolisian dan satpol PP Makassar yang tergabung di dalam satuan tugas pengurai kerumunan (satgas Raika) terus mengoptimalkan protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan aktivitas masyarakat di ruang publik.
Bahkan, satgas Raika merazia sejumlah tempat usaha yang ramai dikunjungi masyarakat di malam hari, Minggu malam, (23/5) lalu.
Adapun lima tempat di wilayah Kecamatan Manggala yang dirazia yaitu Warkop Sija Borong Jalan Borong Raya, Warkop Pondok Ketawa Jalan Inspeksi PAM, Kedai Kopi di Jalan Inspeksi Kanal Tello, Sarabba Dg Mansyur di Jalan Inspeksi Kanal Batua, dan Warkop AJB di Kompleks Asindo.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi penerapan prokesdan pembatasan jam operasional di tempat usaha sesuai surat edaran wali kota Makassar, Satgas Raika bubarkan aktivitas pengunjung tidak patuh prokes.
“Kami bubarkan pengunjung Warkop Sija Borong, Kedai Kopi, Sarabba Dg Mansyur dan Warkop AJB karena tidak taat prokes. Tidak memakai masker, menjaga jarak dan berkerumun” kata Master Covid-19 Kecamatan Manggala, Andi Fadli.
Oleh itu, Satgas Raika mengambil tindakan membubarkan pengunjung lima tempat usaha tersebut dan memberikan teguran tegas. Tidak segan-segan bila ditemukan masih melanggar diberikan sanksi tegas.
“Potroli yustisi setiap hari kami laksanakan. Dan tempat-tempat usaha yang telah kami tegur kami terus awasi. Kalau masih melanggar kami tidak segan memberikan sanksi tegas” tambahnya. (arf)
