Site icon Berita Kota Makassar

Satgas Raika Tangani 300-an Tempat Usaha Langgar Prokes

MAKASSAR, BKM — Sejak dibentuk 25 April 2021 lalu, Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) intens turun melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, utamanya terhadap tempat-tempat usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar yang juga Koordinator Satgas Raika Iman Hud menjelaskan, hampir satu bulan bertugas, sudah ada 300-an tempat usaha yang kena teguran karena diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan. Tempat usaha tersebut kebanyakan adalah rumah makan, warung kopi, hingga tempat hiburan malam (THM). Pemilik tempat usaha diberikan teguran secara lisan maupun tertulis.

“Jadi, selama Satgas Raika bertugas, sudah ada sekitar 300 tempat usaha yang diberi teguran. Kebanyakan warung kopi, rumah makan atau warung makan. Ada juga THM,” ungkap Iman yang dihubungi, kemarin.
Salah satu yang dilakukan Satgas di lapangan jika menemukan pelanggaran, selain memberi peringatan tertulis maupun lisan, juga dilakukan penyitaan kursi. Menurut Iman, saat ini, sudah ada sekitar 1.400-an kursi dari berbagai tempat usaha warkop atau rumah makan yang disita.
Sejauh ini, kata dia, dari hasil inspeksi yang dilakukan Satgas Raika, baru satu tempat usaha yang disegel karena pelanggaran yang dilakukan sudah cukup berat. Tempat usaha yang dimaksud adalah sebuah kedai di bilangan Jalan Cendrawasih. Ternyata, kedai tersebut juga berfungsi sebagai THM.

“Padahal nyata-nyata dalam izinnya adalah tempat makan. Jadi kita lakukan penyegelan dulu untuk sementara,” kata Iman.
Saat melalukan operasi pada Sabtu malam (22/5), Satgas Raika juga memberikan teguran terhadap salah satu THM, yakni Holywings Metro yang melanggar protokol kesehatan jam operasional. “Jadi pengunjungnya kami bubarkan,” tambah Iman.
Selain itu, salah satu THM berkedok warung bakso bernama Bakso Bang Jago yang berlokasi di bilangan Jalan Lamadukelleng juga tak luput dari sasaran operasi. Iman mengatakan, sebelum menggerebek THM tersebut, pihaknya harus bernegosiasi dengan pemilik usaha selama dua jam. “Dua jam negoisasi dengan pemilik usaha, baru mau buka pintu gerbangnya,” ungkapnya.

Petugas gabungan pun menemukan adanya kerumunan tanpa protokol kesehatan. Selain itu, terlihat live music hingga minuman keras di atas meja. Petugas pun akan memeriksa izin usaha dan minuman beralkohol di tempat tersebut.
Sekretaris Satpol PP Makassar Iqbal Asnan menjelaskan, Warung Bakso Bang Jago itu sebenarnya melaksanakan aktivitas selayaknya THM yang menyediakan hiburan malam. “Pelanggaran dilakukan adalah tidak mematuhi prokes dan jam operasional. Selain itu, sementara didalami pelanggaran izin operasionalnya,” katanya.
“TNI dan Polri juga tergabung dalam Satgas Raika, supaya masyarakat tahu kalau ini adalah kebijakan negara yang dikawal oleh semua alat negara, sehingga pemilik usaha akan lebih serius dalam mematuhi surat wali kota,” terangnya.
Iqbal mengatakan pemerintah telah mengatur batas jam operasional usaha makanan dan minuman. Selama pandemi, Pemkot Makassar membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 Wita.
“Sesuai batas jam operasional dalam surat edaran Wali Kota adalah jam 22.00 Wita, mereka masih beroperasi lewat dari jam 24.00 Wita,” tambahnya. (rhm)

Exit mobile version