MAKASSAR, BKM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Liestiaty Fachruddin, istri Gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah. Ia dimintai keterangannya di Mapolda Sulsel, Senin (24/5). KPK menelisik dugaan aliran dana suap ke Lies.
Aliran dana diduga kuat mengalir ke istri Nurdin, yang terungkap dalam perkara terdakwa Agung Sucipto yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Aliran dana tersebut digunakan Lies untuk keperluan pribadi, mulai dari transfer ke rekeningnya, hingga pembelian emas, perumahan serta apartemen elite untuk anaknya.
KPK menemukan satu lembar setoran, transfer, kliring, inkaso Bank Mandiri ke rekening Liestiaty Fachruddin pada 12 Juni 2019 lalu. Nilainya tak sedikit, yakni Rp70 juta.
Bukan hanya itu, KPK juga memiliki barang bukti pembelian perhiasan oleh ketua Dharma Wanita Sulsel nonaktif ini, dengan bukti tanda terima sementara no 23953 Paris Jewelry. Diterima pada Februari lalu dari seseorang bernama Daya untuk pembayaran perhiasan dengan total Rp40 juta.
Ada pula bukti satu bundel akta pendirian Yayasan Cinta Anak Usia Dini Sulsel yang berkantor pusat di Kompleks Perumahan Yayasan Kantor Gubernur di Paccerakkang yang diketuai oleh Liestiaty.
Nurdin Abdullah diketahui memiliki perumahan elite di Jakarta. Beberapa bukti pembayaran ditemukan. Misalnya, pada 18 Februari bukti dikumpulkan penyidik dengan satu buah amplop coklat termijn VIII+IX Victoria, yang didalamnya berisi satu bundel nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liestiafy untuk pembayaran Termijn IX (progress 70 persen) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan.
Bukan hanya terhadap istrinya, aliran dana juga diduga mengalir ke anak-anaknya. Fatimah Nurdin misalnya, telah membeli apartemen The Fritz Unit No:07F6 Kingland Avenue Living Radiance pada Maret 2019.
Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, sangat wajar jika istri Nurdin diperiksa KPK, karena aliran uang sangat memungkinkan masuk ke rekeningnya. Selain itu, Liestiaty juga ditengarai punya peran dalam menentukan proyek-proyek yang ada di Sulsel.
“Kalau saat ini statusnya Bu Lies baru saksi, terkait apa-apa yang telah dikumpulkan. Kalau misalkan ada aliran dana ke rekening, yah wajib dijadikan tersangka,” ujarnya, kemarin.
Selain Liestiaty, kata Bastian, orang-orang yang terbukti mendapat suap harusnya menemani Nurdin Abdullah cs. Karena tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah tidak dilakukan sendiri, melainkan indikasi kongkalikong dengan sejumlah pihak.
“Itu tidak sendiri. Orang Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) misalnya, Rudy Djamaluddin yang saat itu jadi penjabat wali kota. Apalagi sekretarisnya juga ikut terlibat,” ujarnya.
Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel Kadir Wokanubun mengatakan, pada tahun 2019 lalu, dugaan kongkalikong yang dilakukan NA sudah tercium saat pansus hak angket DPRD Sulsel, pada saat itu Jumras membeberkan ada 17 pengusaha yang telah mendapat bagi-bagi proyek. Merupakan keluarga dari NA, mulai dari anak, ipar, hingga tim sukses.
“Di balik proyek di Sulsel ada beberapa nama yang disebut terlibat yang hari ini sudah terlibat. Anggu (Agung Sucipto) dekat dengan gubernur sejak lama. Dilihat dari beberapa aktivitas proyek selama dia bupati Bantaeng, ini bukan hal baru,” tuturnya.
Travel istri Nurdin, Hakata Tours and Travel juga menjadi langganan Nurdin Abdullah untuk melalukan perjalanan dinas. Bahkan, kata Kadir, pada 2019 ada beberapa item yang tidak pada aktivitas birokrasi, melainkan untuk keluarga.
Menurutnya, ada banyak rumpun kasus suap yang akan terkuak dengan tersangkanya NA. KPK masih terus melakukan pengembangan kasus. Misalnya proyek Makassar New Port (MNP), di mana pihak yang melakukan penambangan di area perairan Pulau Kodingareng adalah perusahaan milik anaknya, Fauzi Nurdin yakni PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Timur Indonesia.
“Orang-orang di balik itu adalah orang terdekat gubernur, ialah Akbar Nugraha, Abil Iksan, Fahmi Islami,” bebernya. (jun)
