PINRANG, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memanggil pelaku usaha yang tidak memberi perlindungan jaminan sosial pada para pekerjannya.
Kejari Pinrang Agus Khairuddin, melalui Kasi Datun Angraini membenarkan kerjasama tersebut. Ada 29 pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang dinilai belum patuh memenuhi kewajibannya.
“Sudah beberapa pemilik perusahaan telah memenuhi panggilan kami,” ujar Angriani di ruang kerjanya, Senin (24/5) kemarin.
Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Karena pemberi kerja belum juga mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan sebagaimana peraturan undang-undang.
Menurutnya proses pemanggilan dilakukan untuk mempertemukan pemilik dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan “Proses mediasi sudah kita lakukan” jelas Angriani
Dia berharap langkah yang ditempuh ini akan menyadarkan mereka mendaftarkan para pekerjanya.
Soal sanksi pemilik usaha yang tidak patuh direkomendasikan dicabut izinya. Dari data Kejari yang dipanggil, selain lembaga, kebanyakan merupakan usaha ekonomi.
Sementara Plt Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, Maryani, menyampaikan, saat ini telah dibentuk tim monitoring untuk mengawal hak-hal tenaga kerja di Pinrang.
“Sebetulnya, saat mereka (pelaku usaha) mengurus izin usahanya, syaratnya harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,” ucapnya
Ia pun menegaskan, jika ada tenaga kerja yang sampai saat ini belum diberikan haknya oleh pemberi kerja, maka pihaknya tak segan untuk menindaknya. Salah satu sanksinya pencabutan izin usaha. (ady/C)
