MAKASSAR, BKM–Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) nomor 94 tahun 2013 mengenai larangan truk beroperasi di siang hari ternyata belum maksimal ditegakkan. Hingga saat ini truk melenggang manis menyusuri jalan jalan di dalam kota Makassar seperti di Jalan AP Petta Rani dan di Jalan Urip Sumoharjo.
Padahal, perwali yang menghabiskan ratusan juta saat dibahas sembilan tahun lalu sangat dibutuhkan masyarakat pengguna jalan agar tidak ada lagi kemacetan dan kecelakaan yang disebabkan oleh mesin pembunuh tersebut.
Menyikapi kondisi itu, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, mengatakan, solusi penegakan perwali larangan parkir di lima ruas jalan di Makassar adalah dibangunnya gedung parkir. Jika gedung parkir belum ada di lokasi tersebut, maka akan sangat sulit ditegakkan.
Abdi menjelaskan, lima ruas jalan yang dilarang parkir merupakan wilayah perkantoran dan berbagai tempat usaha. Dimana mobilitas masyarakat di wilayah tersebut terbilang tinggi.
Sementara, di wilayah tersebut tidak ada lahan yang mencukupi untuk dijadikan tempat memarkir kendaraan.
“Solusinya adalah lahan parkir. Yang terjadi di lima ruas jalan itu daerah perkantoran, daerah usaha. Jadi memang sangat susah kalau dilarang parkir di situ, baru di situ wilayah aktivitas,” sebutnya.
Abdi menegaskan, pemerintah kota harus secepatnya merancang pembangunan gedung parkir di wilayah tersebut. Karena ia menganggap aktivitas masyarakat di sana tidak mungkin dibatasi.
“Solusi cerdasnya itu pemerintah kota merencanakan membangun gedung parkir, karena aktivitas masyarakat tidak mungkin kita batasi. Kalau buru-buru orang kan biasa langsung parkir saja,” tambahnya.
Ia menambahkan, akan sulit jika tiap saat harus dijaga oleh petugas. Karena para pertugas ini dikatakannya punya keterbatasan, baik dari segi personil maupun sumber dayanya.
Untuk saat ini, Abdi mengaku hanya butuh dukungan dari masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran berlalulintas.
“Kita sekarang juga butuh dukungan masyarakat harus tetib berlalulintas, butuh kesadarannya masyarakat. Kalau sudah ada tanda di situ dilarang parkir ya jangan parkir,” tutupnya.(nug)
Dewan Minta Bangun Gedung Parkir
