Site icon Berita Kota Makassar

Dua Warga Taipajawayya Gasak Rp145 Juta

GOWA, BKM — Nasib sial dialami VA (30) dan MN (17). Kedua pemuda ini harus berurusan polisi dan terancam akan mendekam dalam sel tahanan selama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KHUPidana.

Keduanya ditangkap setelah mencuri uang sebesar Rp145 juta di rumah seorang warga bernama Hj Ra (50), pada Kamis malam (6/5) sekitar pukul 23.30 Wita, di Dusun Taipajawayya, Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ditangkap berdasar LP.B/16/V/2021/Sulsel/Res Gowa/Sek Bontonompo. Kedua tersangka curat ini melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah lalu merusak laci tempat penyimpanan uang korban menggunakan obeng.
Kedua tersangka adalah buruh bangunan. Keduanya adalah warga Dusun Taipajawayya Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo. Dalam melakukan aksinya, VA mengaku dirinya bertindak selaku eksekutor sementara MN disuruhnya berjaga-jaga di luar rumah korban.
”Jadi MN yang lebih dahulu ditangkap, lalu MN mengakui jika perbuatan itu dilakukan bersama VA. Mereka ditangkap pada Senin, 17 Mei 2021. Penangkapan ini dilakukan tim Anti Bandit dipimpin Kanit Resmob, Ipda Kamaluddin. Saat dilakukan pencarian barang bukti pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri lalu dikejar dan diberi tembakan peringatan. Karena tembakan peringatan tidak diindahkan lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur. Paska-mengamankan kedua pelaku berbagai barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan di dua lokasi berbeda,” beber Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat mendampingi Kapolsek Bontonompo merilis kasus curat ini di Mapolsek Bontonompo, Selasa siang (25/5).

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku curat ini yakni satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah (yang digunakan saat beraksi), satu unit handphone atau gawai merek Samsung A21 warna biru, satu unit gawai merek Nokia senter warna biru, sebuah tas selempang warna hijau, satu kartu ATM Mandiri Gold, enam lembar baju kaos distro, dan tujuh lembar celana distro. Polisi juga mengamankan sisa uang curian Rp65,2 juta dan uang lainnya telah digunakan pelaku. Juga disita tiga buah anak panah, sebuah pelontar dan sebuah peti kayu.
”VA terancam tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana. Dan khusus MN, dikenai UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” jelas AKP Mangatas Tambunan. (sar)

Exit mobile version