Site icon Berita Kota Makassar

Tolak Jadi Saksi, KPK Beri Peringatan ke Lies

MAKASSAR, BKM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Liestiaty F Nurdin. Langkah tersebut diambil setelah istri Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah itu menolak menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.
Sebelumnya, Liestiaty mangkir dari panggilan KPK. Hal itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (25/5).
Sebelumnya, Liestiaty dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-yang menyeret NA. Ia dijadwalkan diperiksa penyidik KPK di Mapolda Sulsel, Senin (24/5) bersama tiga orang lainnya, yakni Idawati, Haeruddin, dan Andi Makkasau.
Namun yang hadir hanya Haerudin dan Andi Makasau. Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan aliran dana yang diterima tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak,” terang Ali.
Selain Lies, saksi yang juga mangkir dari panggilan KPK adalah Idawati. Direktur PT Tocipta ini tidak hadir tanpa konfirmasi. KPK pun mengingatkan agar Idawati kooperatif atas panggilan KPK.
“Karenanya, KPK mengimbau agar (Idawati) kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya,” ujarnya.
Untuk saksi Listiaty, menurut Ali Fikri, ia mangkir dari panggilan KPK namun tetap mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. Lies, kata Fikri, tak hadir memenuhi panggilan KPK karena menolak menjadi saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Nurdin Abdullah.
“Liestiaty (istri NA) tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA,” kata Ali Fikri.
Untuk itu, lanjut Ali Fikri, penyidik KPK telah memberikan peringatan kepada Lies bila tidak kooperatif memberikan kesaksian dalam kasus dugaan TPK yang menyeret suaminya. Surat peringatan untuk bersikap patuh dan kooperatif sebagai saksi pada pemanggilan berikutnya pun diakui Fikri telah dilayangkan penyidik KPK ke Liestiaty.
“Tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ER dan KPK, mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya,” lanjut Ali Fikri.
Sebelumnya, nama Lies diketahui ikut tertera pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sejumlah barang bukti terdakwa Agung Sucipto tertera pada laman kasus tersebut.
KPK pernah menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp70 juta. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Liestiaty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah. Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.
Lies sendiri bukan satu-satunya anggota keluarga Nurdin Abdullah yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik antirasuah itu juga telah memeriksa putra Nurdin Abdullah M Fathul Fuzy Nurdin sebanyak dua kali.

Penahanan Diperpanjang

KPK kembali memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya mengatakan, perpanjangan tidak hanya bagi tersangka Nurdin Abdullah tapi juga untuk tersangka Edy Rahmat.
”Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari ketua PN Makassar,” kata Ali Fikri, Rabu (26/5).

Penahanan NA dan ER akan diperpanjang sejak 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021. Selama masa perpanjangan penahanan ini, NA akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara ER di Rutan KPK Kavling C1. “Tersangka NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” terangnya.
Ali Fikri menyebut, perpanjangan penahanan bagi kedua tersangka dimaksudkan untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya. “Perpanjangan penahanan dimaksudkan agar tim penyidik bisa lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Ali Fikri.

Hingga saat ini, penyidik KPK terus menggali bukti-bukti dalam kasus dugaan TPK ini. Lebih dari 50 orang saksi sudah diperiksa KPK untuk memperkuat keterlibatan NA dalam dugaan TPK ini. Termasuk di antaranya putra Nurdin Abdullah, M. Fathul Fauzy Nurdin. Begitupun istri NA, Liestiaty F Nurdin yang tengah dijadwalkan ulang akan diperiksa KPK setelah mangkir pada Senin (24/5).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
NA ditetapkan sebagai tersangka bersama bawahannya, Edy Rahmat yang menjabat sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).

Dalam kasus dugaan TPK ini, Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Edy Rahmat yang tak lain merupakan orang kepercayaan NA diduga sebagai perantara suap dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin menerima suap terkait pembangunan infrastruktur sebesar Rp5,4 miliar. Rinciannya, pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. NA, Edy dan Agung sendiri mulai ditahan di rutan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (28/2/2021) dini hari usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sulawesi Selatan pada Jumat (26/2/2021). (jun)

Exit mobile version