MAKASSAR, BKM — Terdakwa suap proyek infrastruktur Sulawesi Selatan, Agung Sucipto alias Anggu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (27/5). Dalam sidang kali ini, ia mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Hal itu dilakukan sesaat setelah sidang dibuka oleh majelis hakim.
”Izin yang mulia, bila diperkenankan saya ingin menjadikan diri sebagai JC, justice collaborator,” ujarnya melalui sambungan daring dari Lapas Klas IA Makassar.
Hal ini lantas ditanggapi Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino. Dia kemudian mempersilakan tim pengacara Agung Sucipto yang berada di Ruang Sidang Dr Harifin Tumpa PN Makassar untuk membawa permohonan JC tersebut secara tertulis.
Salah seorang pengacara Agung, M Nursal yang dihubungi saat sidang diskors pada pukul 12.00 Wita, mengatakan permohonan JC Agung Sucipto itu didasarkan beberapa alasan. ”Pertama, terdakwa selama ini sudah kooperatif. Kedua, terdakwa akan bekerja sama dengan penegak hukum, dan ketiga terdakwa bukan merupakan pelaku utama,” ujar M Nursal.
Dia mengungkap, dalam kasus ini bukan hanya Agung saja yang melakukan hal yang sama (suap). Ada banyak lagi pelaku yang melakukan itu. Karena itu, dengan menjadi JC, Nursal mengaku Anggu ke depan akan bekerja sama dengan penegak hukum, utamanya KPK.
“Makanya, kita tunggu saja ke depan bagaimana. Karena memang bukan cuma Agung yang melakukan itu (suap). Ada banyak lagi yang nantinya akan muncul,” pungkasnya.
Apa yang disampaikan Nursal itu pun perlahan mulai terkuak. Saksi-saksi dari Tim Pokja dalam sidang lanjutan kemarin, akhirnya membeberkan siapa saja yang memberi suap.
Bahkan, Sari Pudjiastuti yang pernah menjabat sebagai kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, ketika dicecar pertanyaan oleh KPK tak menampik hal itu. Ia membeber, dalam sebuah pertemuan di rumah pribadi Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sari disodori nama-nama serta nomor telepon para kontraktor untuk dimenangkan.
“Iya Pak, saya diminta menghadap di rumah pribadinya. Ada nama-nama yang dititip bapak (Nurdin Abdullah). Saya juga dikasih nomor telepon,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, Sari juga tak bisa membantah dirinya menerima sejumlah uang dari para pelaksana proyek tersebut untuk dibagikan pada para anggota pokja. Ia lalu menyebut nama. Masing-masing dari H Indar Rp50 juta, Kemal Rp50 juta, H Momo Rp35 juta, dan Agung Sucipto Rp25 juta. (mat)
