Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi Dua Pejabat BPN Tator

MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel merampungkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan penerbitan sertiFikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mapongka, Kabupaten Tana Toraja (Tator).
Kasus dugaan korupsi tahun 2005-2012 yang merugikan negara sebesar Rp9.592.034.841,23 ini, telah menjerat dua orang pejabat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tana Toraja. Keduanya masing-masing berinisial MAR selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah berinisial A.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, saat ditemui membenarkan jika perkara tersebut akan memasuki babak baru. ”Penyidik saat ini tengah menyusun dan merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut,” tukas Idil, Kamis (27/5).
Idil menuturkan, setelah berkas penyidikan perkara itu sudah rampung disusun oleh penyidik, tentu prosesnya akan dilanjutkan ke tahap prapenuntutan, dan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

”Nanti JPU yang akan meneliti berkas penyidikan tersebut. Persyaratan dalam berkas perkara itu sudah terpenuhi atau belum,” tandasnya.
Seperti syarat formil dan syarat materilnya sudah terpenuhi atau dianggap sudah atau belum. ”Kalau sudah lengkap, pasti di P-21. Kalau belum, tentu akan dikembalikan ke penyidik,” jelasnya. (mat)

Exit mobile version