Site icon Berita Kota Makassar

Lurah Lakkang Dicopot Gegara PBB

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar mencopot atau menonaktifkan M Zuud Arman sebagai Lurah Lakkang, Kecamatan Tallo. Langkah tegas tersebut diambil terkait persoalan penyalahgunaan kewenangan dalam penertiban dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, keputusan itu diambil sebagai sanksi atas pelanggaran yang ditemukan. “Ya, masalah pajak. Saya sudah tandatangani (surat pencopotan),” ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (27/5).
Ditanya lebih lanjut bentuk pelanggaran yang dilakukan, dia enggan membeberkan. Hanya dipastikannya, yang bersangkutan saat ini sudah tidak menduduki jabatannya. “Sudah dicopot dari jabatannya itu,” jelasnya.
Danny menambahkan keputusan diambil berdasarkan hasil analisis Inspektorat dan Badan Kepegawaiaan. Dalam pemeriksaan, kedua instansi itu menyimpulkan M Zuud Arman melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Itu ada temuan di Inspektorat, pelanggarannya cukup berat analisnya BKD dan Inspektorat,” ucapnya.
Danny menilai tindakan itu fatal dan tidak seharusnya terjadi. Hukuman tersebut sudah tepat diberikan dan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintahan lainnya. “Itu tergolong pelanggaran berat, jadi saya langsung ambil keputusan,” tegasnya.
Inspektorat Kota Makassar sebelumnya telah melakukan pemeriksaan. Keputusan yang diambil yakni M Zuud Arman telah melakukan pelanggaran berat berdasarkan LHP Nomor: 0234/INSP/780.04/7/2020. Adapun yang dilanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara Zuud belum bisa dimintai tanggapan. Beberapa kali upaya komunikasi baik via WhatsApp maupun seluler dilakukan, namun tidak ada respons dan jawaban. (rhm)

Exit mobile version