Site icon Berita Kota Makassar

Menikah Keempat Kali Pakai Uang Hasil Penipuan Secatam

GOWA, BKM — Seorang pria berinial NH yang berusia 45 tahun akhirnya menghuni kamar sel tahanan Polsek Somba Opu, Polres Gowa. Ia terjerat dalam kasus penipuan dengan modus sebagai calo seleksi penerimaan Secatam TNI-AD.
Ia menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memperdaya seorang pemuda bernama UH, warga Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.

”Dia (NH) telah melakukan penipuan terhadap seorang warga dengan janji bisa diluluskan dalam seleksi Secatam TNI-AD. Ia telah kita amankan dan proses hukumnya ditangani Polsek Somba Opu,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus tersebut, Kamis siang (27/5) di Mapolsek Somba Opu.

Dijelaskan AKP Mangatas Tambunan, kepada korbannya, NH mengaku bisa meluluskan UH dengan jaminan uang pengurusan sebesar Rp130 juta. Ia berdalih punya orang dalam alias kenal baik salah satu pejabat Kodam XIV/Hasanuddin.

Karena rayuan dan iming-iming dimudahkan inilah, korban UH tergiur. Diapun menyerahkan uang ratusan juta secara berangsur ke pelaku, hingga total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp 130 juta.

Awal mula modus penipuan ini terjadi, papar AKP Mangatas Tambunan, ketika Desember 2020 tante UH berinisial SR berkunjung ke rumah pelaku di salah satu perumahan di Gowa. Saat itu, SR bersama anak mantunya ke rumah tersebut untuk sesuatu urusan.

Saat berada di rumah pelaku, SR menceritakan masalah yang dihadapi ponakannya (UH) yang tidak lulus mengikuti seleksi Secatam TNI-AD pada 2020 lalu.
SR mengisahkan gamblang kesedihan dirinya dan ponakannya itu kepada NH dan istrinya.

Seperti pengakuan pelaku kepada polisi, usai mendengar cerita sedih SR, akhirnya NH
menawarkan diri membantu ponakan korban agar lulus seleksi Secatam TNI-AD.
Untuk meyakinkan pihak korban, pelaku lalu menyebutkan nama salah seorang pejabat di Kodam tersebut.
Gayung pun bersambut. SR lalu pulang ke kampung halaman di Sapaya menemui UH dan menceritakan bahwa NH bisa menguruskan untuk menjadi anggota TNI-AD.

“Setelah menemui korban UH, SR lalu menemui kembali pelaku NH untuk menanyakan biaya yang harus disiapkan dalam seleksi tersebut. Pelaku menjelaskan bahwa biaya pengurusan setiap calon sebesar Rp150 juta. SR kemudian menghubungi UH untuk menyiapkan biaya pengurusan yang telah disepakati sebesar RP 150 juta. Karena belum memiliki dana sebesar itu, korban menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp20 juta. Selanjutnya secara bertahap menyerahkan sisa uang dengan cara tunai dan transfer ke rekening pelaku hingga mencapai Rp130 juta, ” ungkap AKP Mangatas Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Ipda Irham.
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Ipda Irham menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap beberapa orang saksi, di antaranya istri pelaku, diduga SR juga merupakan salah satu korban dari NH (kasus sama) dengan kerugian Rp147 juta. Namun kasus yang dialami SR tersebut, belum dilaporkan secara resmi karena ingin uangnya dikembalikan saja oleh pelaku NH.

“Ternyata setelah diperiksa penyidik, biaya pengurusan ini digunakan pelaku untuk menikah kembali di Morowali. Pelaku menikah untuk istri yang keempat. Selain untuk menikah, uang yang diperoleh juga digunakan untuk berfoya-foya dan biaya penginapan. Kasus ini ketahuan dan pelaku kabur ke rumah istrinya yang keempat yang baru dinikahi. NH menikah di Kabupaten Soppeng bukan di Morowali. Setelah itu pelaku juga memutus komunikasi dengan pihak korban, dalam hal ini SR setelah SR tahu jika korban sebetulnya memang tidak bisa lulus dalam seleksi Secatam,” papar Mangatas Tambunan lagi.
S
etelah tahu dirinya kena tipu, korban UH lalu melaporkan NH secara resmi ke polisi. Unit Reskrim Polsek Somba Opu dipimpin Ipda Irham lalu menuju Kabupaten Soppeng dan berkoordinasi dengan personel Polsek Marioriawa. Selanjutnya meringkus pelaku NH di rumah istri keempatnya tersebut pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, lalu membawanya ke rumah kos tempat NH selama ini bersembunyi di Sidrap untuk mencari barang bukti.

” Pelaku sudah ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tambah AKP Mangatas Tambunan.

Polisi masih terus mendalami kasus ini. Termasuk terkait penggunaan uang ratusan juta rupiah tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan, baik untuk menjadi anggota TNI, Polri maupun ASN. ”Sebaiknya para calon harus percaya diri dengan kemampuan masing-masing,” tandas AKP Mangatas Tambunan. (sar)

Exit mobile version