RANTEPAO, BKM — Warga Lo’ko Uru, Kecamatan Rindingallo Ruben Boro Allo (45) terpaksa berurusan dengan polisi dalam kasus penipuan.
Ruben ditangkap Resmob Polres Toraja Utara, Selasa (25/5) gegara menipu dua warga Maruang, Kecamatan Sopai Roby dan Yunus dan warga Randanbatu, Kecamatan Sanggalangi Yosapin.
Tersangka melakukan aksinya memungut uang Rp 2,7 juta dari ketiga korban dengan dalih biaya tiket pesawat Makassar-Timika. Melaui rekan Ruben di Randanbatu, Papa Gare pada Mei 2021 lalu menawarkan pekerjaan di Tembagapua, Papua.
Ruben mengaku kakaknya ML memiliki koneksi memasukkan pekerja di Tembagapura. Papa Gare tergiur dengan tawaran tersangka lalu menghubungi ketiga ponakannya.
Namun setelah sekian lama menanti iming-iming pekerjaan tidak kunjung terealisasi, korbanpun melaporkan kepihak berwajib.
Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo kepada saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya. Uang yang disetor ketiga korban telah digunakan pesta di THM dan cafe.
Tersangka sempat membawa ketiga korban ke Makassar selanjutnya berangkat ke Timika tapi. Tersangka mengaku keberangkatan ke Timika batal dengan alasan istri kakaknya di Tembagapura meninggal dunia ditabrak mobil sehingga batal berangkat sebab kakaknya akan mengantar jenazah istrinya ke Palopo.
Bosan terus dijanji, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (gus/C)
