MAKASSAR, BKM — Opini wajar dengan pengecualian (WDP) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 terus menuai sorotan. Apalagi, dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi raibnya dana di organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan jumlahnya hingga mencapai Rp1,9 miliar.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, menegaskan permintaannya kepada eksekutif guna membentuk tim tindak lanjut guna melakukan pemeriksaan dan pengusutan. ”Dan kalau itu benar adanya, maka dewan akan meminta plt gubernur untuk melakukan evaluasi kinerja,” ujar legislator Partai Nasdem Sulsel ini, kemarin.
Sebelumnya, BPK Sulsel menemukan ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara Pemprov Sulsel namun tidak disetor ke kas daerah. Mereka menggunakan uang tersebut untuk kegiatan lain. Nilainya Rp519 juta.
Namun, hingga rekomendasi hendak disetor, Pemprov Sulsel tidak melakukan perbaikan. BPK meminta Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) Pemprov Sulsel mengusut masalah ini.
“Kami sudah kasih waktu satu bulan kurang lebih untuk tindaklanjuti. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah dan pajak dikembalikan ke kas negara sampai LHP terbit, tapi ternyata belum. Sehingga itu menjadi pengecualian,” jelas Wahyu Priyono saat menyerahkan LHP ke Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (28/5).
Wahyu menegaskan, kasus kekurangan kas negara ini menyebabkan kerugian negara. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.
Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman berjanji akan segera melakukan evaluasi terhadap OPD yang bersangkutan. Termasuk melakukan pergeseran pejabat nantinya. “Kita akan evaluasi. Kita lihat bagaimana menempatkan orang,” tandasnya.
Menurutnya, rekomendasi BPK tidak bisa langsung ditindaklanjuti. Butuh waktu. Apalagi penilaiannya tidak lagi soal keuangan saja, tapi juga soal kinerja SDM juga. “Segala nilai (opini WDP) pada LHP atas LKPD tahun anggaran 2020 ini, saya tidak ingin menempatkan satu nama atau kelompok di atasnya sebagai kesalahan. Tapi ini adalah sebagai momentum untuk kami memperbaiki ke depan, untuk saling bekerja sama,” jelasnya.
Pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dinilai cukup buruk. Pemprov Sulsel harus puas diganjar dengan predikat WDP. Wahyu menyebut, menemukan tiga masalah besar dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel. Sehingga negara rugi hingga miliaran rupiah.
Pertama, bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Ada penambahan ratusan miliar tanpa persetujuan DPRD Sulsel. Wahyu menjelaskan, bantuan keuangan sebesar Rp303 miliar lebih disalurkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Sulsel. Pemprov Sulsel pernah mengubah Peraturan Gubernur di anggaran perubahan untuk menyalurkan bantuan tersebut.
“Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD, tapi ternyata ada penambahan lagi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu besarnya Rp303 miliar lebih,” tambah Wahyu.
Bantuan itu melampaui anggaran yang disajikan di laporan keuangan. Hal tersebut, menurutWahyu, jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelampauan anggaran Rp303 miliar itu jumlahnya cukup besar. Itu kenapa kami di BPK tidak dapat berikan WTP,” tegasnya.
Masalah kedua, terjadinya kekurangan kas atau kas tekor di tiga OPD. Kondisi kas daerah per 1 Desember 2020 disebut kosong.
“Artinya tidak menunjukkan keuangan yang ada. Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada. Tidak tahu di mana, sudah digunakan ke mana,” ujar Wahyu.
Masalah itu terjadi di sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung, serta Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel. Totalnya Rp1,9 miliar. Masalah ketiga terkait uang pajak yang tidak disetor ke negara.
Belum lagi ditambah persoalan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pemprov Sulsel tak luput dari perhatian BPK. Wahyu Priyono melihat Samsat di Sulsel menunjukkan adanya permasalahan yang mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan dalam rangka intensifikasi PKB dan BBNKB. “Juga menjadi salah satu faktor WTP gagal diraih Pemprov Sulsel,” terangnya
Kata Wahyu, Bapenda Sulsel yang membawahi Samsat hingga kini belum merencanakan target penerimaan pajak atas kendaraan bermotor. Dengan menggunakan asumsi dan metodologi yang jelas, terukur, logis dan sistematis. BPK meminta Pemprov Sulsel agar segera menerapkan hal tersebut.
“Kemudian, Bapenda juga tidak punya database yang akurat, yang dapat digunakan untuk insentifikasi pajak,” beber Wahyu. (jun-rif)
