Site icon Berita Kota Makassar

Rangga Gelar Konsultasi Publik di Galut

TAKALAR, BKM–Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan konsultasi publik terhadap Rancangan Propemperda Sistem Pertanian Organik di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar tepatnya cafe Gosp jalan poros ruas provinsi Galesong – Makassar, Minggu (30/5).
Pelaksanaan konsultasi dihadiri perwakilan dan representasi tokoh dan pelaku pertanian, partai politik, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat adat, aparat sipil negara, TNI, Polri, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
Para perwakilan begitu antusias mengikuti penjelasan dari kedua nara sumber yang hadir, salah satunya mantan bupati takalar periode 2012-2017 DR Burhanuddin Baharuddin.

Meski undangan dibatasi, namun yang hadir cukup banyak hingga ada warga yang mendengarkan dari luar lokasi acara.
Kegiatan yang digelar Rangga tetap mengikuti protap protokol kesehatan masa pandemi covid 19.
Rangga lalu memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari kegiatan konsultasi publik ini dibuat, bahwa masukan dan saran dari tim perumus dan para undangan adalah bagian yang harus mendapat perhatian dan porsi dalam penyusunan kerangka akademik dan rancangan perda itu sendiri, “Oleh karena itu kehadiran kita semua tidak sekedar simbolik akan tetapi sungguh amat berarti dan bermanfaat untuk dapat menggali informasi lebih dalam agar dapat melengkapi reperensi dalam penyusuan rancangan peraturan daerah, baik kerangka akademik maupun kerangka perda nya, yang implikasinya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan diharapkan masyarakat,”ujar Rangga.
Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua yang hadir dalam kegiatan ini dapat menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari kegiatan konsultasi publik ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami proses dan mekanisme dalam penyusunan setiap rancangan peraturan daerah yang dibuat.

Dr. H. Burhanuddin juga menguraikan bahwa konsultasi publik ini sangat bagus sekali karena ini menjadi media untuk dapat mendorong keaktifan dan keikutsertaan masyarakat memberi pertimbangan dan masukan nyata sebagaimana kondisi yang ada di lapangan untuk menjadi tambahan informasi dalam menyusun setiap kerangka dan rencangan peraturan daerah, sehingga perda yang berkualitas akan dihasilkan oleh pemerintah dan DPRD Provinsi Sulsel yang manfaat dan outputnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
Tokoh masyarakat Galesong Darwis Bantang sekaligus pelaku pertanian dari wilayah Kecamatan Galsel menyampaikan harapan agar masukan yang disampaikan dalam kegiatan konsultasi publik ini menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam melengkapi rancangan perda nantinya, dengan mendahulukan keberpihakan kepada masyarakat tani.
Adapun Dr H. Nawir Rahman, satu tim perumus memberi saran bahwa apa yang dirumuskan menjadi penting mengisi ruang ruang dalam melengkapi kerangka akademik dan rancangan perda nantinya.

Andi Akmal, SP, MP selaku tenaga fungsional Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sulsel menguraikan tentang sistem pertanian organik yang belakangan ini sudah mulai dikembangkan di berbagai daerah, sehingga konsultasi publik yang di lakukan merupakan langkah awal dan bagian dari mekanisme penyusunan kerangka akademik dan rancangan perda nantinya. (rif)

Exit mobile version