MAKASSAR, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulsel memiliki 16 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkot Makassar Tahun 2020. Temuan tersebut menjadi batu sandungan bagi pemkot untuk meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun ini.
Ada dua OPD yang disebut-sebut paling banyak memberi kontribusi terhadap kegagalan Pemkot Makassar meraih WTP. Masing-masing Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dinilai gagal memberikan performa yang baik dalam kinerja, pimpinan OPD pada dua instansi tersebut saat ini berada di ujung tanduk.
Inspektur Kota Makassar Zainal Ibrahim, menjelaskan BPK mencatat 16 temuan krusial dari hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas LKPD Kota Makassar Tahun 2020. Di antaranya, kata Zainal, Pemkot Makassar menyampaikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
BPK juga menemukan ada kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD. Juga didapati pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya, ada pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada Bapenda tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota. Pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas Laskar Pajak pada Bapenda juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas karoseri truk pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp300 juta.
Sementara itu, di Kominfo ditemukan kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi pada tahun anggaran 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan. Kelebihan pembayaran sebesar Rp1,8 juta, yang tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta, serta pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584 juta.
Pada pelaksanaan belanja modal di tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp515.308.156,51. Sementara itu, belanja modal sebesar Rp39.562.083.000 pada Dinas Pekerjaan Umum yang dibangun bukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar. Juga ditemukan kekurangan kas pada Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452.606.819,00.
BPK juga mencatat penatausahaan piutang retribusi sampah di Kota Makassar tidak tertib, adanya pemanfaatan dan pengamanan aset tetap pemerintah Kota Makassar yang belum nemadai. Terjadi pemanfaatan tanah pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP tidak didasarkan atas perjanjian kerja sama antara kedua pihak. Selain itu, ada juga kerja sama kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK tidak sesuai ketentuan.
Terakhir, kata Zainal, BPK menemukan kerjasama pemanfaatan barang milik Pemerintah Kota Makassar belum dikelola sesuai ketentuan. Serta adanya utang belanja pada tiga OPD tidak didukung dengan data pendukung yang andal senilai Rp449.438.426.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pun mengaku sangat kecewa terhadap kinerja OPD, terutama yang menyebabkan Pemkot Makassar gagal meraih WTP. Dia menegaskan bakal menindaklanjuti arahan BPK.
Dalam laporan hasil pemeriksaan lembaga itu, dia pun merekomendasikan untuk memberi sanksi dua kepala OPD yang mendapat rapor merah. Dia mengatakan, pimpinan instansi tersebut telah terbukti melampaui kewenangan, sehingga Makassar gagal meraih predikat wajar tanpa pengecualian.
“Baru kali ini ada kata sanksi dalam LHP BPK. Sehingga suka atau tidak suka, pasti kita laksanakan,” tandasnya.
Kedua pejabat yang dimaksud yaitu Kepala Bapenda Irwan Adnan, dan Kepala Diskominfo Ismail Hajiali. “LHP BPK itu perintah negara. Apalagi di situ ada lampauan anggaran,” ucapnya.
Danny memberi sinyal akan menjatuhkan saksi berat. Hukuman yang dimaksud yaitu pencopotan jabatan yang bersangkutan. Namun terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Hancur keuangan, hancur aset, hancur mentalitas. Itu contohnya warga yang bayar PBB disuruh cari di kelurahan. Sebelumnya diantar langsung,” bebernya.
Sebelumnya, BPK memaparkan sebanyak Rp400 miliar temuan anggaran. Catatan lainnya yaitu kebijakan dan aset yang bermasalah. (rhm)
Temuan BPK
1. Laporan keuangan pemerintah daerah tidak sesuai Perda APBD.
2. Kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar.
3. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan.
4. Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota.
5. Pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya.
6. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas karoseri truk pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp300 juta.
7. Kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika TA 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi Rp273.000.000, dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000.
8. Pelaksanaan belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp515.308.156,51.
9. Belanja modal sebesar Rp39.562.083.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dibangun bukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar.
10. Kekurangan kas pada bendahara pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452.606.819,00.
11. Penatausahaan piutang retribusi sampah Kota Makassar tidak tertib.
12. Pemanfaatan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Kota Makassar belum memadai.
13. Pemanfaatan tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP tidak didasarkan atas perjanjian kerja sama antara kedua pihak.
14. Kerja sama kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK tidak sesuai ketentuan.
15. Kerja sama pemanfaatan barang milik Pemerintah Kota Makassar belum dikelola sesuai ketentuan.
16. Utang belanja pada tiga OPD tidak didukung dengan data pendukung yang andal senilai Rp449.438.426.
