SIDRAP, BKM–Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Sulsel H. Azhar Arsyad juga telah melakukan konsultasi publik tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) Sistem Pertanian Organik di Kabupaten Sidrap, Senin (31/5).
Konsultasi publik dihadiri perwakilan dan representasi tokoh pelaku pertanian, partai politik, akademisi, tokoh agama, aparat sipil negara, TNI, Polri, tokoh pemuda, tokoh perempuan dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Sidrap.
Ranperda ini merupakan inisiatif anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Komisi B. Naskah akademik dan konsultasi publik serta penjelasan mengenai Ranperda ini mulai dilaksanakan para legislator Sulsel di daerah pemilihannya masing-masing.
Azhar Arsyad mengatakan Ranperda Ini nantinya akan melahirkan peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum dalam setiap kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendorong sistem pertanian organik.
“Saya berharap agar seluruh yang hadir ini dapat mengikuti dan memberikan masukan dengan sebaik-baiknya, demi untuk kepentingan daerah yang lebih baik,”pinta Azhar yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini.
Menurutnya, Ranperda ini juga diharapkan menjadi payung hukum yang lebih rinci mengatur tentang perlindungan terhadap para petani.
“Kita ketahui bahwa produk-produk dari sistem pertanian modern selama ini sudah menunjukkan dampak negatif yang besar. Hasil pertanian yang sesak pestisida secara jelas membawa dampak buruk bagi Lingkungan dan kesehatan manusia. Makanya kita perlu mengedukasi masyarakat untuk kembali pada pertanian organik,” ungkap Azhar.
Sekarang ada tiga Ranperda yang sementara di inisiatif oleh DPRD Sulsel yaitu pertanian alami, bantuan hukum untuk orang miskin dan pengendalian sampah regional. “Ini merupakan tanggung jawab moral kita kepada masyarakat,”jelas Azhar yang tak lain adalah Ketua DPW PKB Sulsel ini. (rif)
