MAKASSAR, BKM–Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel Rudy P. Goni (RPG) telah melakukan konsultasi publik tentang Pengelolaan Sampah Regional di Upnormal Cafe Makassar , Minggu (30/5).
RPG menyampaikan secara gamblang maksud tujuan serta kegunaan penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengelolaan Sampah Regional dirumuskan
Yang pertama yakni merumuskan arah, jangkauan, dan ruang lingkup pengaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional
Kedua, Memperjelas koordinasi pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan
Ketiga, Kepastian Hukum bagi masyarakat mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Keempat, yakni keterlibatan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah
Kelima, kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah kepada para peserta.
Apa yang disampaikan. RPG ditanggapi Anton Paul selaku anggota DPRD Kota Makassar yang menjadi nara sumber.
Anton Paul menyampaikan tentang perlu kejelasan tentang kewenangan antara Provinsi dan kabupaten Kota dalam hal pengelolaan sampah sehingga jelas.
Selanjutnya Tindak lanjut apakah ada atau di siapkan TPA Regional ??
“Lantas sampah-sampah apa saja yang mau dikelola? kerjasama antara Pemprov dan kabupaten kota mengenai apa saja. Serta Bagaimana dengan pengelolaan masing-masing kabupaten kota. Bagaimana dengan retribusi sampah ?”tanya Paul.
Narasumber dari bidang kesehatan, Ismat Marsus S.Farm, M.Kes, yang juga wakil Dekan III Fakultas Farmasi UIT memaparkan bahwa sampah dapat dibedakan berdasarkan sifat, bentuk, dan sumber pengguna. Sampah berdasarkan sifat dibedakan menjadi sampah organik dan anorganik. Berdasarkan bentuk, sampah dibedakan menjadi bentuk padat atau cair. Sedangkan berdasarkan sumber pengguna, dibedakan menjadi sampah rumah tangga, sampah usaha, dan sampah industri.
Sampah dapat menjadi sahabat masyarakat, apabila pengelolaannya sdh dimulai dari sumber penggunanya. Pemisahan sampah organik dengan anorganik sudah dapat langsung dilakukan di rumah-rumah tangga, sehingga lebih memudahkan ketika sampah-sampah tersebut diangkut ke tempat pembuangan sementara dan tempat pembuangan akhir. Demikian juga untuk sampah yang berbau, wadahnya harus tertutup sehingga tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat di kecamatan Wajo, Syarif menyatakan bahwa di Makassar, sudah memiliki bank sampah sehingga di butuhkan sinergis yang baik, kejelasan tugas dan fungsi . Juga Supriadi dari Kecamatan Tamalate bersyukur akan ada pengelolaan sampah regional, krn wilayahnya merupakan jalur mamminasata, sehingga akan lebih baik penanganan. (rif)
