PINRANG, BKM — Seorang warga Kabupaten Pinrang, Risman mengaku jadi korban pemalsuan berkas pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) BRI Cabang Pinrang. Akibatnya dana untuk biaya kuliah Risman sebesar Rp 43 juta raib dari buku rekeningnya. Uang tabungan dari orang tuanya itu baru diketahui hilang sejak Februari 2021 lalu.
“Itu uang untuk biaya lanjut kuliah pak, tabungan orangtua yang dikirim ke saya,” ujar Risman, Senin (31/5).
Upaya Risman mengembalikan uangnya telah dilakukan tapi tidak mendapat respons baik dari pihak BRI Pinrang.
“Pak Sofyan, Ibu Amirah, dan Ibu Rihana, mereka orang BRI unit Manarang dan unit Jampue Pinrang. Saya pertanyakan kemereka tapi tidak ada solusi. Jadi dimana saya harus mengadu?. Kami kecewa nama saya dicatut penerima KUR sementara saya tidak pernah mengajukan kredit di BRI,” tutur dia.
Salah seorang pimpinan BRI Pinrang, Ismail enggan menanggapi. Dihubungi via seluler Ismail terkesan bungkam.
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus indikasi korupsi penyaluran dana fiktif KUR BRI Cabang Pinrang berkesan jalan ditempat. Kasus itu diketahui kini ditangani Satreskrim Polres Pinrang.
Puluhan warga yang jadi korban telah dimintai keterangan tapi tidak ada satupun dari pihak BRI Cabang Pinrang yang dipanggil untuk diperiksa polisi.
Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Hamka mengingatkan Polres Pinrang agar menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
“Kita minta polisi prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (Presisi) sesuai konsep Kapolri agar citra lembaga Polri yakni profesional dalam menangani kasus korupsi,” ujar Hamka, beberapa waktu lalu.
Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak secepatnya mengungkap dugaan kasus korupsi dana KUR di BRI Pinrang. Pihaknya berharap proses penanganan kasus itu transparan dan profesional sehingga masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya.
Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) Pinrang, Jasmir Laintang meminta Sat Reskrim Polres Pinrang transparan menangani kasus ini. Kasus ini terjadi sejak tahun 2018 lalu dan korbannya hingga ratusan orang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi yang dihubungi via whatsapp belum memberikan respon sementara Kanit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita menuliskan dalam menetapkan pelaku ada beberapa tahap yang harus terpenuhi. (ady/C)
