Site icon Berita Kota Makassar

Penahanan Kepsek Cabul Ditangguhkan

JENEPONTO, BKM — Polres Jeneponto menangguhkan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (Kepsek) di sebuah sekolah kejuruan di Kabupaten Jeneponto, berinisial AK. Oknum AK telah menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, mengatakan, proses penahanan terdapat syarat meteril dan syarat formil. Syarat itulah yang membuat AK hanya menjalani wajib lapor sambil menjalani proses hukum.
”Syarat materil saat ini alasan tersangka tidak dilakukan penahanan karena selama ini diwajib laporkan (koperatif) untuk mengikuti proses walaupun, tidak dilakukan penahanan tapi tersangka saat ini wajib lapor sambil menjalani proses hukum,” ujar Syahrul, Sabtu (29/5).

Menurut Syahrul, penyelidikan kasus ini mengalami kendala. Karena barang bukti rekaman percakapan antara korban dan pelaku harus dikirim ke laboratorium Mabes Polri. Pihaknya sendiri tidak memiliki ahli IT.
”Yah begitulah. Terkait dengan alat bukti yah. Ini kan rekaman. Kalau rekaman berkaitan dengan IT, sehingga kita memang tidak ada ahli IT. Jadi ini hasil rekaman dikirim ke laboratorium Polri untuk dilakukan penelitian. Dan hasilnya nanti kita akan tunggu. Ini rekaman percakapan,” jelasnya.

Nantinya, setelah barang bukti percakapan itu di kirim ke Polri, penyidik akan menganalisa dan hasil analisa itu akan dikaitkan dengan barang bukti yang ada. ”Jika memang sudah ada hasil penelitian ini, dan memang sudah dapat dijadikan barang bukti pendukung maka akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai berkas pelengkap perkara,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Tamalatea ini menambahkan, berkas perkara tersangka saat ini sudah dalam tahap I. Namun, berkas perkara itu telah dikembalikan oleh JPU untuk dilengkapi penyidik Polres Jeneponto.
”Dan dalam berkas perkara itu ada petunjuk PJU secara teknis yang harus dipenuhi. Sehingga saat ini berkas perkara ada dalam penyidik sementara dibenahi dan dilengkapi. Sementara penyidik berusaha memenuhi petunjuk JPU untuk melengkapi berkas perkara,” tandas Syahrul. (krk/c)

Exit mobile version