Site icon Berita Kota Makassar

Toko Bintang Terancam Ditutup

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) mengancam akan mencabut izin usaha toko aksesori hape Bintang yang berlokasi di Jalan Veteran dan Pengayoman Makassar.

Ancaman itu dilontarkan Kepala Dinas PM PTSP Andi Bukti Djufri, Senin (31/5).
Andi Bukti menegaskan, sesuai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, pihak Bintang diminta untuk menyelesaikan beberapa izin yang sudah berakhir beberapa bulan lalu. Yakni izin lingkungan serta analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Toko Bintang diberi tenggat waktu hingga hari ini, Rabu (2/6) untuk memperpanjang izin. Jika belum keluar, maka sesuai kesepakatan, dua toko tersebut harus tutup alias tidak beroperasi.
“Jadi sampai hari ini, belum ada sampai ke saya pengajuan Izinnya untuk ditandatangani. Jika sampai 2 Juni (hari ini) belum keluar, sesuai kesepakatan, izinnya kita cabut. Tokonya harus ditutup,” ungkap Bukti.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Makassar memberikan ultimatum kepada Toko Bintang untuk segera memperpanjang sejumlah izin yang sudah kedaluwarsa. Jika tidak, dewan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk pencabutan izin usaha.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara usai menggelar rapar dengar pendapat bersama pihak Toko Bintang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.
“Kami kasih waktu Toko Bintang untuk mengurus andalalinnya. Mulai tanggal 2 Mei sampai 2 Juni 2021. Kalau sebulan tidak selesai, saya rekomendasi untuk dicabut izin usahanya,” tegas Abdi.
Parkiran Toko Bintang sudah sepatutnya menjadi atensi. Tak jarang, aktivitasnya memicu terjadi kemacetan. Salah satunya Toko Bintang di Jalan Pengayoman. Hampir tiap hari, kawasan itu ramai dipadati pengunjung.
Kapasitas ruang parkir, tidak sebanding dengan jumlah pengunjung yang datang. Akibatnya, jika pengunjung membludak potensi terjadi kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas. Sehingga dia meminta Dishub Makassar menempatkan orang untuk mengawasi arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Jadi kami minta Dishub Makassar menempatkan satu dua orangnya untuk mengawasi arus lalu linta di sana,” ujar dia.
Tidak hanya izin andalalin, Toko Bintang juga didesak untuk segera menuntaskan izin dampak lingkungan atau amdal UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan). Sebab, limbah B3 juga menjadi sorotan.

“Terkait limbah B3, kami juga beri waktu satu bulan untuk mengurus itu. Kalau tidak mampu, kita rekomendasikan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha,” papar dia.
Hal senada dikatakan anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli. Ia meminta Toko Bintang untuk segera menuntaskan pengurusan izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Karena jika tidak, bisa saja akan ada pencabutan izin usaha.
Pengurusan izin Andalalin ini dikatakannya paling lambat 2 Juni 2021 mendatang, sesuai kesepkatan sebelumnya. (rhm-nug)

Exit mobile version