BELOPA, BKM — Anggota DPRD Sulsel Fadriaty Asmaun menggelar konsultasi publik Rancangan Perda tentang pengendalian sampah regional D’Biru Kabupaten Luwu, Senin (31/5).
Konsultasi publik digelar guna menerima masukan dari semua kalangan sebagai bahan pembuatan Ranperda yang serentak dilakukan oleh 85 Anggota DPRD Sulsel, selama tiga hari mulai Sabtu – Senin. Konsultasi publik dilakukan tiga kali dalam satu tahun.
Fadriaty dalam sambutannya mengatakan kalau seluruh hasil dari masukan konsultasi publik ini akan diserahkan ke Bapemperda DPRD Sulsel, kemudian ditunjuk lembaga untuk menyususun naskah akademik Ranperda.
“Ranperda persampahan regional disusun agar ada harmonisasi antara setiap kabupaten terkait pengelolaan persampahan,” ujarnya.
Dia menambahkan kalau kita lekatkan regional dalam penyusunan Ranperda regional untuk sinkronisasi antar kabupaten.
Dia berharap agar seluruh elemen masyarakat betul-betul bisa memperhatikan terkait persampahan karena persoalan sampah ini akan sampai ke anak cucu kita nantinya.
Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, Ansar Subu yang hadir sebagai narasumber menjelaskan kalau di Kabupaten Luwu sendiri dengan jumlah penduduk 350 ribu lebih untuk tahun 2019 timbunan sampah mencapai 52 ribu kubik lebih atau sekitar 159 ribu meter kubik.
Ansar menambahkan kalau dengan adanya peningkatan penduduk sekarang maka akan terjadi peningkatan, untuk tahun ini timbunan sampah mencapai 165 ribu meter kubik.
“Ini menjadi tantangan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu namun juga sangat dibutuhkan dukungan penuh dari masyarakat, khususnya kesadaran tentang membuang sampah” ucapnya.
Ansar menjelaskan kalau untuk pengelolaan sampah sendiri ada dua hal yang sangat penting yakni pengurangan dan penanganan. “Pemilahan ini bukan hanya mengangkut sampah ke TPA, tetapi menyangkut manajemen pengelolaan sampah mulai dari hulu hingga hilir” ungkapnya.
Dari akademisi, Suaedi yang hadir sebagai narasumber menjelaskan kalau Ranperda inisiatif terkait persampahan ini sangat bagus, sebelum menjadi masalah di daerah.
(*)
