PAREPARE, BKM — Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare Arifuddin Idris mengklarifikasi tentang pemotongan jasa BPJS satu persen bagi sertifikasi guru ke rekening BPJS.
Potongan tersebut mengacu pada SE Mendagri Nomor 900/471/SJ Januari 2020 menyebut tentang pemotongan, penyetaraan, dan pembayaran yuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah.
Sebanyak 800-an guru sertipikasi dilakukan pemotongan jasa BPJS satu persen perbulan, tiga persen selama tiga bulan terpotong terjadi eror atau kesalahan laporan itu terjadi pemotongan sembilan persen pertriwualan sehingga terjadi ada kelebihan dana yang masuk ke rekening BPJS.
Kelebihan dana yang enam persen yang sudah masuk ke rekening BPJS telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 678.000, untuk ditransfer ke rekening 800-san orang guru.
“Mohon maaf jika ada guru merasa atas keterlambatan pengembalian dana kelebihan kepada masing masing rekening guru ini dikarenakan harus melalui mekanisme pengembalian dan sekarang dana kelebihan ini sudah ada di kas daerah tinggal ditransfer ke rekening masing- masing guru,” jelasnya.
Menurutnya tidak ada sepeserpun masuk ke rekening kantor dan pribadi atas dana tersebut. (mup/C)
