BULUKUMBA, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (3/6).
HS 48 seorang IRT warga Jalan Balana, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar Kota Makassar bersama pria RM (22) diamankan saat pesta narkoba jenis sabu Selasa (1/6) malam.
Kapolres Bulukumba Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Baharuddin mengatakan HS (48) ditangkap bersama dengan seorang pemuda dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang coba dihilangkan pelaku.
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Pembangunan Kelurahan Jawi – Kecamatan Bulukumpa.
Polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat diamankan keduanya baru saja mengkonsumsi sabu-sabu. Polisi menemukan satu sachet bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu. Kepada polisi sabu dibeli dari URI dengan harga satu juta rupiah. (min/C)
