Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara

BONE, BKM — Berawal karena dendam lama seorang pemuda Ade Setiawan (28) warga Gunung Klabat Bone nekad menganiaya Firman (34) warga Sukawati Kabupaten Bone, Sabtu (5/6).
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang Iptu Nurhayati membenarkan kejadian penganiayaan berat tersebut.

Menurut Kanit peristiwa itu bermula saat korban sedang asyik duduk-duduk dengan dua rekannya kemudian pelaku melintas di TKP dan melihat korban ada disana.
Berselang 20 menit kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa parang dan tombak. Korban langsung ditusuk menggunakan tombak beberapa kali.
Saat kejadian, korban sempat mengambil tombak milik pelaku. Pelaku kembali memarangi korban beberapa kali, melihat korban yang tidak berdaya, pelaku meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya, sementara korban berlari pulang ke rumah dan setelah sampai dirumah langsung dibawa ke rumah sakit.

“Beberapa saat setelah kejadian, keluarga korban melaporkannya ke SPKT Polsek Tanete Riattang. Timsus mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut,” tandas Iptu Nurhayati .
Dari hasil interogasi pelaku, dia ini dendam terhadap korban karena sebelumnya pelaku ini pernah dikejar menggunakan parang oleh korban.
Perwira berpangkat dua balok ini juga menambahkan bahwa selain pelaku barang bukti yang digunakan oleh pelaku juga berhasil diamankan berupa 1 unit parang dan 1 unit tombak.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (man/C)

Exit mobile version