Site icon Berita Kota Makassar

OJK Siapkan Aturan Tentang Fintech P2P

JAKARTA, BKM — Pada akhir Mei 2021 lalu, ada sejumlah fintech lending yang mengembalikan status terdaftarnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai tidak menyanggupi beberapa ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut bisa menjadi peluang bagi pemain fintech lending melakukan akuisisi maupun merger agar dapat melanjutkan bisnisnya.
Saat ini, OJK memang sedang menyiapkan aturan baru terkait penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending, salah satunya terkait merger atau akuisisi tersebut. Dalam salinan rancangan aturan tersebut, salah satunya mengatur agar kondisi keuangan penyelenggara hasil peleburan atau penggabungan harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Dalam hal ini yang dimaksud ialah memiliki ekuitas 0,5 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) harian berjalan atau sekurang-kurangnya mencapai Rp10 miliar. ”Saat ini tahapan sudah finalisasi, mohon doanya,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan seperti dikutip dari salah satu media.
Bambang menambahkan, saat ini memang belum ada laporan terkait pengajuan platform yang akan melakukan merger ataupun akuisisi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan hal tersebut dapat terjadi ke depannya karena beberapa faktor.

Ia menyoroti persaingan industri yang makin ketat menimbulkan potensi ada yang tidak mampu bersaing. Oleh karena itu, kata Bambang, ada fintech lending yang perlu melakukan konsolidasi untuk sinergi potensi yang dimiliki sehingga kinerja bisnis dapat diraih dengan lebih optimal.
”Adanya peraturan baru (yang sedang proses) juga dimungkinkan ada platform yang tidak mampu menyesuaikan sehingga berpeluang melakukan merger atau akuisisi,” tambahnya. (int)

Exit mobile version