MAKASSAR, BKM–Memasuki pertengahan tahun 2021, rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disahkan anggota DPRD kota Makassar masih minim dari yang ditarget.
Anggota Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Mario David menyebut, sejauh ini ada delapan ranperda atas inisiasi anggota DPRD Makassar dan empat diantaranya sementara berjalan.
“Kalau dari 2019 total sudah ada sekitar 25 perda yang telah masuk Bapemperda dan sementara berjalan untuk dibahas sekira 12 Ranperda,” katanya.
Anggota Bapemperda DPRD Makassar, Sahruddin Said, juga menyebut sejauh ini ranperda yang sudah disahkan atau dibahas adalah Ranperda perusahaan daerah (PD) Parkir dan PD Pasar.”Kuota yang disepakati tahun ini kita harus merampungkan minimal 15 Ranperda,” ujarnya.
Terkait masih minimnya ranperda yang rampung, Sahruddin, mengaku, hal ini dikarenakan ada beberapa ranperda yang lahir dari beberapa komisi di DPRD Makassar. Bahkan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Salah satunya seperti ranperda ketertiban umum yang digagas Komisi A.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Syamsuddin Raga, membeberkan, ranperda ketertiban umum sudah rampung dibahas dengan dinas terkait (Satpol PP) dan kini menunggu untuk disahkan.
“Di internal kita sudah bahas. Kemarin,sudah rampung semua,” ucap Syamsuddin.
Sementara Wakil Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Azwar juga mengatakan, tidah hafal pasti berapa jumlah Ranperda yang telah rampung. Ia mengatakam dirinya mesti meninjau kembali berkas yang sudah disusun.
“Masih banyak yang belum selesai dibahas,” ucapnya, kemarin.(nug)
