Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot akan Rebut Kembali Lahan BPR

MAKASSAR, BKM —Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih sangat lemah dalam menjaga aset. Akibatnya, banyak yang dikuasai oleh pihak ketiga.
Persoalan tersebut selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap kali melakukan pemeriksaan terhadap APBD Pemkot Makassar setiap tahun.
Bahkan, pengelolaan dan penyelamatan aset yang tidak maksimal, menjadi salah satu dari 16 catatan BPK tahun 2020 yang menyebabkan Pemkot Makassar hanya diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun lalu.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhab ‘Danny’ Pomanto pun mengakui kelemahan Pemkot Makassar tersebut. Malah, dirinya sempat murka karena jelang pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Makassar, aset Pemkot Makassar berupa lahan dan Bangunan kantor Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng lepas.
Pemkot Makassar kalah di pengadilan saat persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut saat ini sudah menguasai aset Pemkot Makassar tersebut.
Namun Danny mengaku akan tetap berupaya dan berjuang untuk merebut kembali aset pemkot tersebut. Dia mengaku Pemkot Makassar akan melakukan banding jika memang peluang untuk itu terbuka.
Danny menambahkan, perhatian serius tetap akan diberikan ke aset. “Upaya kita akan terus berlanjut,” katanya.
Danny—sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto— menegaskan, tim khusus akan membahas hal itu. Beberapa aset yang rawan lepas bahkan ada yang berpindah tangan menjadi bahan evaluasi.
Saat ini, bangunan kantor Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) yang sudah dikuasai pihak ketiga sudah dikosongkan.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Hari mengatakan

pihak ketiga yang mengaku jika aset tersebut merupakan miliknya tidak boleh membongkar bangunan yang ada.
Jika ada pembongkaran, maka bisa saja ada masalah hukum lain. Sebab, bangunan masih tercatat aset pemkot.
Saat ini, kata Hari, Pemkot Makassar pun kembali melakukan proses peninjauan keputusan (PK). Hari menyampaikan, proses itu maksimal hingga enam bulan setelah putusan inkrah terhitung 20 Mei lalu.
Saat ini, kantor PD BPR di Jl Gunung Bawakaraeng sudah tertutup. Proses layanan berpindah ke Kantor Kas Daya.
Direktur Utama PD BPR, Qur Ani menyampaikan, pengosongan dilakukan sejak 21 Mei lalu.
“Di sana tinggal bangunan, untuk aset-aset di dalam sudah semua dipindahkan,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version