MAKASSAR, BKM– Dalam rangka merespon kebijakan pemerintah terkait pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji tahun 1442/2021, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, Kaswad Sartono, menginstruksikan ke Penyuluh Agama Islam untuk mensosialisasikan sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya jamaah calon haji (JCH).
Kebijakan memberi instruksi kepada penyuluh diambil Kaswad Sartono setelah mengamati dan melihat munculnya keresahan di tengah masyarakat akibat kesimpang-siuran informasi yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menurut Kaswad Sartono, ada segelintir orang yang sengaja memanas-manasi dan cenderung memperkeruh suasana setelah Menteri Agama RI menerbitkan KMA Nomor 660 tentang pembatalan pemberangkatan haji musim haji 1442 H / 2021 M.
“Sebagai Kepala Bidang Penais, saya berkewajiban untuk turut menenangkan masyarakat terutama JCH yang batal berangkat. Mungkin ada segelintir orang yang sengaja menyebar berita hoaks yang akhirnya meresahkan masyarakat. Untuk itu saya istruksikan kepada seluruh penyuluh agama islam baik PNS maupun Non PNS yang berjumlah 2768 orang se Sulsel untuk mensosialisasikan KMA terkait pembatalan ini,” ucap Kaswad Sartono, Minggu (13/10).
Dikatakannya, Penyuluh Agama Islam adalah garda terdepan Kementerian Agama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, olehnya itu, dirinya berharap melalui penyuluh agama islam, sosialisasi dan edukasi mengenai pembatalan ini dapat tersampaikan secara objektif dan tentunya lebih efektif karena yang disasar adalah kelompok-kelompok binaan, terutama kelompok-kelompok majelis taklim yang anggotanya batal berangkat haji tahun ini.
Lebih lanjut Ketua Tanfidziyah NU Kota Makassar ini menyampaikan harapannya, melalui Penyuluh Agama Islam, para JCH yang batal berangkat dapat diberi pemahaman, bahwa keputusan pembatalan oleh pemerintah ini telah melalui kajian mendalam dengan kementerian dan pihak terkait, dimana dalam situasi dan kondisi pandemi seperti sekarang ini, kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah adalah hal yang utama.
Ditambahkan mantan Kabid PHU ini, bahwa semestinya polemik batalnya pemberangkatan JCH telah selesai usai pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan secara resmi skema haji 1442 H/2021 M yang hanya diperuntukkan bagi warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.
“Pemerintah Saudi telah mengumumkan bahwa ibadah haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja dengan jumlah kuota yang ditetapkan 60 ribu. Ini harus kita terima dan maklumi bersama. Dan sekali lagi saya istruksikan kepada para penyuluh untuk mensosialisasikan ini,” tegas Kaswad Sartono.(jun)
