Site icon Berita Kota Makassar

Wakil Ketua DPRD Takalar Divonis Satu Tahun Penjara

TAKALAR, BKM — Wakil Ketua DPRD Takalar, H Muhammad Jabir Daeng Bonto, akhirnya divonis pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Muhammad Jabir menjalani persidangan setelah diduga melakukan pengrusakan hutan lindung yang terletak di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang yang digelar secara virtual (online) atas nama terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H Muhammad Jabir Daeng Bonto, pada Senin sore (14/6) sekitar pukul 16.05 sampai 16.42 Wita.

Sidang secara virtual dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Agus Kurniawan, Kasi Pidum Kejari Takalar, dan Kasi Intelijen Kejari Takalar, Herdiawan Prayudhi.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, masing-masing Ibrahim Palino, Zulkifli, dan Faizal Akbaruddin Taqwa. Sedangkan panitera atas nama Maryam.
”Iya, kemarin terdakwa H Muhammad Jabir Bonto Daeng Bonto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dimana bersama-sama menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Takalar, Herdiawan Prayudhi, Selasa (15/6).
Ia menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama, terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf “e” jo Pasal 78 ayat (5) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Terdakwa Muhammad Jabir Bonto dihukum pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” urai Herdiawan. (ira/c)

Exit mobile version