MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sudah ada 53 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Sementara ada 10 orang lainnya yang masih akan dijadwalkan ulang pemanggilannya. Sedangkan 11 orang lainnya belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, mengingat hasil pemeriksaannya belum keluar.
Sebanyak 10 nama yang mangkir dari pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya, yakni Siti Mutia (swasta), Eka Novianti (swasta), Abdul Rahman (swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta), Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA), La Ode Darwin (swasta), Arief Satriawan (konsultan) dan Muhammad Nusran (dosen).
Untuk 11 orang belum diketahui apakah hadir atau tidak dalam pemeriksaan, yakni Nurhidayah (mahasiswa), Salim AR (mantan Pejabat Pemprov Sulsel), NG Swi Piu (wiraswasta), Astiah Halmad (swasta), Lily Dewi Candinegara SS (swasta), Lalu Yusuf Rombe Passarrin (swasta), Hendrik Tjuandi (swasta), M Natsir Kadir (wiraswasta), M Tasrif Mursalim (PNS), dan Junaedi Bakri (PNS).
Sementara itu, pada hari Rabu (16/6), KPK mengagendakan pemeriksaan seorang saksi. ”Hari ini (kemarin) dijadwalkan pemanggilan saksi dengan tersangka NA atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” tulis Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri.
Saksi yang dimaksud berlatar belakang swasta. “Saksi Muh Hasmin Bado (swasta),” tambah Ali Fikri. Agenda pemeriksaan dilakukan di Mapolres Maros.
Seperti diketahui, KPK terakhir mengagendakan pemanggilan lima orang saksi di gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Jakarta, Selasa (8/6). Mereka merupakan pengusaha dan Pegawai Negeri Sipil. Di antaranya Mega Putra Pratama (wiraswasta), Andi Kemal Wahyudi (wiraswasta), Robert Wijaya (wiraswasta). Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak kepada tersangka NA karena telah mendapatkan beberapa paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel.
Selain itu, saksi lainnya adalah pengusaha Petrus Yalim. “Petrus Yalim (wiraswasta), dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada tersangka,” sambung Ali Fikri.
Ada juga PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUTR Sulsel. “Andi Sahwan (PNS), dikonfirmasi antara lain terkait dengan paket pekerjaan proyek pada Dinas Binamarga Pemprov Sulsel,” tambahnya. (jun)
