GOWA, BKM — AN, seorang pria berusia 33 tahun kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Bontomarannu. Warga Dusun Batu Alang, Kelurahan Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa ini terlibat dalam kasus pemarangan terhadap sepupunya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (13/6) pukul 23.00 Wita.
Polisi menahan AN setelah ia menyerahkan diri ke petugas sambil membawa parang yang digunakan membacok sepupunya AK (54).
Untuk sementara, motif yang memicu peristiwa berdarah ini adalah gegara seekor ayam AN yang hilang. Ia menuduh AK yang mengambilnya. Walau begitu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kemungkinan adanya motif lain.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi Rabu (16/6) pagi, menjelaskan hingga kemarin pihak Polsek Bontomarannu yang menangani kasus ini masih melakukan proses penyelidikan.
“Sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Tunggu perkembangan selanjutnya yah,” ujar AKP Mangatas Tambunan.
Sehari sebelumnya, bertempat di halaman mapolsek Selasa siang (15/6), Polsek Bontomarannu telah merilis kasus pembacokan menggunakan parang panjang ini. Dipimpin Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan bersama Kapolsek Bontomarannu Iptu Bachtiar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Arman.
Dipaparkan kronologi kejadian berawal ketika AN menjumpai AK sedang membawa jagung pakan ayam ke rumahnya. Saat itu AN langsung bertanya tentang maksud sepupunya itu. AK berkata kasar saat ditanya, namun tak membuat AN emosi.
AN lalu meninggalkan AK menuju ke kebun untuk mengambil sapi peliharaannya.
Sepulang mencari sapinya, AN kembali ke rumahnya dan masih melihat korban berada di sekitar rumahnya. AN pun kembali keluar rumah membeli obat anti nyamuk dan pulang pukul 22.30 Wita.
Sesampai di rumah, AN tak melihat lagi ayam miliknya.
Ia langsung menuding AK yang mengambil ayam tersebut. Alasannya, AK yang dijumpainya sejak tadi membawa makanan ayam.
AN lalu mencari AK. Dia mendapati sepupunya itu sedang bermain kartu joker di rumah warga lainnya.
Diapun memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang. Namun jawaban korban menyinggung perasaan. Bahkan korban lalu mendorong pelaku.
Tidak terima perlakuan tersebut, AN naik pitam. Pelaku lalu mengancam memarangi korban, namun ia balik menantang. Pelaku pun langsung mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri korban. Setelah itu ia meninggalkan TKP.
“Setelah memarangi korban, pelaku lalu menghubungi polisi dan menyerahkan diri dengan membawa parang yang digunakannya pada pukul 24.00 Wita. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” terang Iptu Bachtiar.
Atas perbuatannya itu, AN dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar dalam menyelesaikan suatu masalah hendaknya dilakukan dengan kepala dingin.
“Jangan langsung emosi lalu melakukana aksi brutal,” tambah Iptu Bachtiar.
Korban AK yang mengalami luka setelah diparangi, masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Bontomarannu. (sar)
