PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba menyetujui usulan pendaftaran 24 jam tersebut. Hanya saja ia mengatakan, untuk proses verifikasi berkasnya tetap akan mengikuti jam kerja, pukul 08.00 hingga 17.00.
“Pendaftaran boleh 24 jam, tapi verifikasinya tetap sampai jam 5 sore,” tuturnya.
Pendaftaran jalur zonasi akan dimulai 21 Juni sampai 25 Juni. Pengumuman 26 Juni. Pendaftaran ulang 26 sampai 28 Juni. Pendaftaran ulang pemenuhan kuota zonasi 29 sampai 30 Juni.
Kemudian, jadwal pendaftaran jalur nonzonasi dijadwalkan dimulai 1-3 Juli. Pengumuman 4 Juli, dan pendaftaran ulang 5-7 Juli.
Adapun kuota SD untuk jalur zonasi sebesar 75 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas yakni 5 persen.
Peserta didik yang berada di daerah perbatasan mendapat jatah 5 persen dari 75 persen kuota jalur zonasi di tingkat SD.
Sedangkan di tingkat SMP, jalur zonasi sebesar 70 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas, dan 5 persen jalur prestasi.
Calon peserta didik yang berada di daerah perbatasan juga mendapat kuota sebesar 5 persen dari keseluruhan kuota jalur zonasi SMP yakni 70 persen.(nug)
