MAKASSAR, BKM — Teka-teki tentang penyebab kematian Rian (20) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tepi hutan kemiri Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Jumat (11/6) lalu, akhirnya terjawab. Remaja yang beralamat di Tamalate, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa itu dibunuh gegara hubungan asmara sesama jenis.
Kapolda Sulsel Irjen (Pol) Merdisyam menyampaikan hal itu ketika merilis kasus ini di mapolda, Kamis (17/6). Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Dokkes dan kepala Labfor Polda Sulsel. Para pelaku dihadirkan beserta barang bukti yang digunakan menghabisi korban. Mereka yang terlibat sebagian di antaranya masih di bawah umur. Bahkan satu orang adalah perempuan.
”Pelaku dalam kasus ini ada sembilan orang. Delapan sudah diamankan, masing-masing MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita berinisial H (23), AP (19), TH (22), AI (17), dan MAN (16). Sementara satu lainnya, yakni Dion masih DPO,” terang kapolda.
Irjen Merdi kemudian menjelaskan motif kejadian. Salah satu di antara pelaku, yakni MA cemburu dan sakit hati karena korban mempunya hubungan sesama jenis dengan lelaki lain. Kronologis terungkapnya kasus ini, bermula pada TKP penjemputan, Senin (7/7) pukul 09.00 Wita. Pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui sosial media Facebook (FB). MA mengajak Rian bertemu di Hotel Wisata Jalan Bau Makassar. Korban setuju dengan syarat, pelaku izin ke kakak Rian dengan alasan hendak ke Malino.
Kemudian, saksi AI menjemput MA. Selanjutnya dengan mengendarai motor menuju rumah korban di Jalan Pallantikang, Gowa. Mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk sama-sama Rian ke Malino.
Dari rumah korban, mereka menuju ke Hotel Wisata II dengan motor. Korban duduk di posisi paling belakang.
Di tengah perjalanan MA mengambil gawai milik korban. Selanjutnya memeriksanya. Di situ ditemukan ada percakapan di WA dan FB yang membuat pelaku cemburu.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku, saksi dan korban di tempat kejadian Hotel Wisata Jalan Haji Bau, Makassar. Sementara saksi AI kembali ke tempat kerjanya.
Tak lama kemudian MA, DAS, dan korban masuk ke hotel. Selanjutnya menuju kamar 405. Di situ sudah ada Dion dan dua orang laki-laki.
Keesokan dini hari, Selasa (8/7) pukul 02.00 Wita, saat Dion bersama dua lelaki temannya tertidur, korban dan MA melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis. Kemudian pada pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan-rekannya.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa oleh pelaku MA, Dion, dan DAS ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto, Makassar dengan menggunakan taksi daring. Di sana korban mencoba melarikan diri. Namun, hal itu membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong serta ikat pinggang.
Pada hari Kamis (10/6) pukul 06.00 Wita, korban meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut, para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah. Tapi karena terkendala masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros.
Pada Jumat subuh (11/6) pukul 04.00 Wita, dengan menggunaan mobil rental Honda Mobilio, para pelaku kemudian membawa jasad korban ke Camba. Di perjalanan, mereka singgah di sebuah minimarket dan membeli dua botol air mineral 1.500 mililliter. Botol bekasnya kemudian diisi dengan bensin yang dibeli di Moncongloe.
Setibanya di Kampung Tompo Ladang, para pelaku menurunkan jasad korban ke pinggir jalan dan membakarnya. Setelah itu, mereka kembali ke rumah H. Pada pukul 11.30 Wita pelaku DAS sempat datang untuk mengecek kembali lokasi mayat Rian dibuang.
Irjen Merdisyam menambahkan, dalam kasus yang ditangani ini, pihak kepolisian mencium adanya praktik prostitusi. Ia pun berjanji segera melakukan pendalaman lebih lanjut.
”Jaringan yang kami ungkap ini ternyata juga berkaitan dengan aktivitas prostitusi. Karena kita menemukan salah satu dari mereka ini berperan sebagai muncikari. Saat ini kami fokus dulu menangani kasus pembunuhannya,” jelas Merdi.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menerangkan, pelaku DAS, AP, TH, dan AI sempat beralibi bahwa korban adalah pelaku pencurian gawai di Hotel Wisata. Selanjutnya mereka melakukan tindak kekerasan terhadap Rian, hingga mengalami pendarahan di kepala, wajah, serta badan.
”Setelah itu korban dibawa ke rumah H di Jalan Sungai Limboto, Makassar lalu disekap. Di situ pelaku MA kembali menganiaya korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku MA DAS, H, FS sepakat menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke Camba dan membakarnya,” terang Kombes R Zulpan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP, juncto pasal 55, pasal 56 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Mereka disebutkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang direncanakan dan di muka umum, secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. (*-rul)
