SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri Sidrap melaksanakan pemusnahan tahap dua barang bukti (Barbuk) narkoba selama tahun 2021, di kantornya, Kamis (17/6).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,4496 gram dan pil ekstaksi sebanyak 1.766 butir. Seluruh barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara di blender dan dilarum kedalam air.
Dibuang ke saluran got depan kantor Kejaksaan beralamat Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene Kelurahan Majjelling, kecamatan Maritengngae Sidrap.
Turut dimusnahkan adalah handphone 11 unit, tujuh bilah senjata tajam, dua buah pireks, dua buah kartu ATM, dua buah alat bong, 25 buah kondom, dua buah pelican, satu buah obeng dan dua buah ATM.
Seluruh barang bukti tercatat dalam 25 perkara umum yang tertuang dalam Sprint-527/P 4.30/Enz 3/06/2021 tanggal 11 Juni 2021 yang amarnya putusannya sudah Inckrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kajari Sidrap, H Samsu Kasim dalam sambutannya menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah bagian program mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba di Sidrap.
“Putusan perkara sudah inkrah sejak 2020 dan periode Januari -Juni 2021. Berdasarkan putusan mulai PN Sidrap, PT Makassar dan putusan MA RI,”ungkap Kajari.
Samsu menambahkan pemusnahan tahap ini sudah turun dibanding sebelumnya. Berarti, kata dia, pengungkapan peredaran narkoba di Sidrap menunjukkan trend penurunan signifikan. (ady/C)
