Site icon Berita Kota Makassar

Pete-pete Smart Gunakan Bahan Bakar Listrik

MAKASSAR, BKM– Pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menggagas pembuatan Petepete Smart. Petepete Smart diharapkan menjadi moda transportasi umum yang nyaman, efektif, dan murah untuk warga Makassar.

Namun, awal tahun 2016, program Petepete Smart sempat terhenti karena sejumlah kendala. Salah satunya karena tidak mengantongi Surat Kelayakan Rancang Bangun (SKRB) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Namun dipengujung masa jabatannya di periode I, April 2019, lampu hijau diberikan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan Petepete Smart.
Namun sayang, Danny tidak dapat mengeksekusi program tersebut lebih lanjut karena posisinya digantikan penjabat wali kota.
Namun, setelah terpilih kembali sebagai Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali akan melanjutkan programnya yang telah tertunda selama dua tahun itu.

Ditemui di kediaman pribadinya, Kamis (17/6), Danny optimistis Petepete Smart akan jalan. Apalagi saat ini, Pemkot Makassar sudah mengantongi SKRB Kementerian Perhubungan, jadi tinggal dieksekusi.
Danny mengatakan, pihaknya akan segera merancang prototype-nya tanpa menggunakan uang yang bersumber dari APBD.
“Program Petepete Smart tetap akan jalan. Saya akan bikin sendiri dulu. Tapi saya tidak akan menggunakan uang negara. Sekalian mau rancang menggunakan listrik sebagai bahan bakar. Saya akan minta ijin gunakan listrik, (sebagai bahan bakar),” kata Danny.
Berbeda dengan petepete smart yang akan dilanjutkan, bus wisata yang disulap dari mobil tangkasaki tidak akan dilanjutkan.
Perubahan mobil tangkasaki jadi bus wisata dilakukan ada era Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
Rencana waktu itu, Prof Rudy mengusulkan ada tambahan 10 unit bus wisata lagi. Namun, belum sempat mewujudkannya, masa jabatan lelaki yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel itu berakhir.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku ide menyulap mobil Tangkasaki itu menjadi bus wisata sangat bagus. Namun sayang, itu menyalahi aturan alias tidak sesuai dengan regulasi.

Menurut Danny, untuk mengubah prototipe mobil sampah menjadi bus wisata, harus mengantongi ijin dari Kementerian Perhubungan. Apalagi jika perubahan yang dilakukan menggunakan uang negara alias APBD, itu sebuah pelanggaran. (rhm)

Exit mobile version