GOWA, BKM — Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Malaganni Kr Kio menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tidak memberikan izin tambang di kawasan DAS Jeneberang.
Hal itu ditegaskan Wabup Gowa saat memaparkan kondisi pengawasan DAS Jeneberang pada rapat pembahasan pengaduan terjadinya pengrusakan di kawasan daerah aliran sungai Jeneberang, di ruang rapat Balai Gakkum Sulawesi, Senin siang (21/6).
Dihadapan unsur Muspida Sulsel yang hadir dalam rapat tersebut, Wabup Gowa mengatakan, sejauh ini Pemkab Gowa tidak lagi memberikan izin keluar untuk sektor pertambangan. Sebab, kata Rauf, semua izin-izin yang ada untuk penambangan diambil alih Pemerintah Provinsi Sulsel.
”Kalau pun ada rekomendasi dari camat, itu hanya rekomendasi penempatan lokasi di area DAS Jeneberang, bukan izin menambang. Dari 2016, izin pertambangan sudah diambil alih provinsi. Camat hanya memberi rekomendasi,” jelas Wabup Gowa.
Terkait penambangan ini, Pemkab Gowa tambah Rauf yang juga adalah Ketua Tim Terpadu Penertiban Tambang Kabupaten Gowa, juga mengusulkan dua opsi kebijakan yakni penutupan aktivitas penambangan yang ada di Kecamatan Parangloe, atau tetap akan ada izin penambangan asalkan ada kesepakatan dari seluruh unsur intuk bersama-sama menanggulangi hal tersebut.
”Kalau kita hentikan tentu kita tidak akan keluarkan izin. Tidak akan keluar Izin dari provinsi. Dan tentunya kita berharap, ketegasan kita lakukan dan seluruh unsur yang terkait di dalamnya bersama-sama bertindak tegas,” tandas Rauf.
Dari hasil rapat itu pun diputuskan akan dibentuk tim terpadu provinsi. Kemudian akan dilakukan verifikasi terhadap tambang-tambang yang ada di Kecamatan Parangloe tersebut.
”Nanti akan diverifikasi kembali tambang-tambang yang ada. Kemudian akan dibentuk tim terpadu provinsi, agar bisa ditindaklanjuti,” kata Wabup Gowa.
Menyikapi ini, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengatakan, laporan yang masuk terkait kerusakan DAS Jeneberang ini tidak hanya dari satu LSM. Tapi sudah banyak pelaporan yang masuk.
Sehingga, kata Dodi, penting mencari solusi dan langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh pemerintah untuk menanggulangi laporan masyarakat tersebut.
”Ini penting untuk dibahas, terkait langkah-langkah apa saja dan upaya apa yang harus kita tempuh terkait penanganan DAS Jeneberang ini,” kata Dodi.
Menurut Dodi, perlu ada komitmen antara gubernur, bupati dan unsur terkait lainnya. Jika tidak ada komitmen, maka permasalahan DAS Jeneberang tidak akan pernah tuntas.
Turut hadir dalam rapat ini Dandim 1409 Gowa, Letkol Arh Muh Suaib, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, dan juga dinas terkait serta Pemerintah Kecamatan Parangloe. (sar)
