JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merotasi pejabatnya, paska Fakhri Hilmi tersandung kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Fakhri Hilmi yang sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, dirotasi kebagian lain kala ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyatakan, sejak Fakhri Hilmi tidak dapat hadir dan harus berkonsentrasi menghadapi proses hukum, dia dirotasi di bawah Departemen Organisasi dan SDM OJK.
”Sudah juga ditunjuk yang melaksanakan tugas beliau (Fakhri Hilmi) sebelumnya, yaitu ibu Yunita Linda Sari,” terang Anto seperti dikutip dari salah satu media, Minggu (20/6). (int)
