Site icon Berita Kota Makassar

Usaha Beroperasi Hingga Pukul 8

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Perpanjangan berlaku 23 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal tersebut diatur dalam surat edaran dengan Nomor : 443-0// 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, mengatakan, aturan pembatasan ini berasal dari pemerintah pusat. Sehingga Pemkot Makassar harus mengikut.
“Kalau itu perintah negara dan itu seragam tentunya kita harus ikut. Walaupun di Makassar ini kemarin kan (kasus) 12, 40, 12 jadi relatif terkendali. Kalau dia 50 rata satu minggu saya akan melakukan hal-hal drastis. Sekarang muncul PPKM mikro sampai jam 8, kita harus ikut,” ujarnya.
Meski kasus covid-19 di Makassar tergolong terkendali, Danny mengaku tidak mau lengah. Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian harus tetap diterapkan.
“Walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik. Tapi kita kan harus taat kepada aturan pemerintah pusat. Walupun kita sendiri masih relatif terkendali. Jadi suka tidak suka hari ikut. Itu tidak ditawar lagi,”terang Danny.
Salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran terbaru wali kota adalah, adalah kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall kembali dibatasi.
Dari sebelumnya, kapasitas ruangan tidak boleh lebih dari 50 persen dan jam operasional pukul 22.00 kini berubah menjadi makan/minum di tempat sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
Adapun isi dari surat edaran Wali Kota Makassar diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
Kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diatur dengan ketat.

Makan/minum di tempat sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum. tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen).
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen).
Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
Para camat dan lurah selaku ketua satgas di wilayah masing masing dengan berkoordinasi master covid kecamatan agar memperketat protokol kesehatan.
Serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas covid-19.
Satgas covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rhm)

Exit mobile version