Site icon Berita Kota Makassar

Ribuan Lembar Uang Palsu Ditemukan Setiap Tahun

MAKASSAR, BKM– Peredaran uang palsu (upal) di Sulawesi Selatan cukup tinggi. Setiap tahun ribuan lembar ditemukan oleh Bank Indonesia.
Surya Deni dari Bank Indonesia menjelaskan, ada tahun 2020 lalu, tercatat sebanyak 2412 lembar uang palsu dengan pecahan bervariasi ditemukan.
Sementara, di tahun 2021 ini, hingga Juni, sudah ditemukan sekitar 1981 lembar uang palsu.
Peredaran uang palsu ini menjadi perhatian khusus Bank Indonesia sebagai lembaga yang punya kewenangan dalam pengawasan peredaran uang rupiah di tanah air.
Kata Surya Deni, ada momen-momen khusus dimana patut diwaspadai maraknya uang palsu beredar. Seperti pada pemilihan kepala daerah.
Mengantisipasi peredaran upal di tengah masyarakat, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), terdiri dari beberapa lembaga yakni, Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Selain itu, BI intes melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait keaslian rupiah.
Dia meminta kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu melapor ke Bank Indonesia jika menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya.
“Jadi jika menemukan uang yang dicurigai palsu, jaga kondisi fisik uang tersebut, jaga agar tidak diedarkan kembali, melaporkan temuan disertai fisik uang ke BI, kepolisian atau minta klarifikasi ke BI,” ungkap Denny.

Diapun menegaskan, bagi orang yang dengan sengaja menyimpan uang palsu, maka sesuai dengan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 26 ayat 2 (dilarang menyimpan) dan Pasal 36 ayat 2, maka yang bersangkutan terancam pidana 10 tahun denda Rp10 miliar.
Sementara itu, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Budi Hanoto, mengatakan, kecintaan terhadap Rupiah bisa dilakukan dengan tetap menjaga keasliannya. Seperti tidak mencoret-coret atau sampai mencetak uang palsu karena itu melanggar undang-undang.
Dia menambahkan, Rupiah merupakan alat transaksi sah di tanah air. Tidak hanya dikenal sebagai mata uang Indonesia, tapi Rupiah merupakan simbol kedaulatan yang memiliki peran penting dalam stabilitas ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai alat tukar.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia, diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang Rupiah.

Menurut Budi, edukasi Rupiah yang selama ini dipahami oleh masyarakat cenderung terbatas pada kelayakan kondisi fisik uang.
“Kini edukasi Rupiah diperluas tidak hanya untuk memahami Rupiah sebagai uang tunai namun juga sebagai uang nontunai,” ungkap Budi.
Oleh karena itu, edukasi Rupiah telah mengalami rebranding yang awalnya berfokus pada fisik uang yaitu 3D (dilihat, diraba, diterawang) dan 5J (Jangan dilipat, jangan diremas, jangan dibasahi, jangan distapler, dan jangan dilipat) menjadi edukasi yang holistik yaitu Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. (rhm)

Exit mobile version