Site icon Berita Kota Makassar

Disorot Rangkap Jabatan, Unhas: Rektor Sebagai Pengawas

MAKASSAR, BKM — Dalam dua hari terakhir nama Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu menjadi perbincangan hangat. Hal itu menyusul ucapan selama yang diberikan kepadanya untuk jabatan sebagai komisaris independen di PT Vale Indonesia. Prof Dwia disebutkan telah melanggar statuta Unhas karena merangkap jabatan.
Melalui Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Ishaq Rahman, Prof Dwia membela diri dan memberikan klarifikasi. Dikatakan, jabatan yang diemban sang rektor sebagai komisaris PT Vale Indonesia hanya bekerja sebagai pengawas. Bukan pihak yang bekerja seperti halnya fungsi eksekutif.
“Jabatan komisaris independen sudah sejak september 2020. Kalau bermasalah pasti tidak bisa. Pekerjaan komisaris ini tidak lebih hanya sebagai pengawasan, bukan eksekutif langsung. Ini sudah tahun lalu dilakukan beliau,” ungkapnya.

Penunjukkan Prof Dwia berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasanya yang dilaksanakan PT Vale. Namun berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas di Indonesia, hal tersebut dinilai telah menyalahi peraturan tentang rangkap jabatan.
“Dari pihak universitas juga melihat tidak ada unsur rangkap jabatan atau menyalahi seperti apa yang ada dalam pemberitaan atau informasi yang beredar. Karena itu bukan hal baru. Beberapa tempat lain juga praktiknya seperti itu,” terang Ishaq.
Menurut Ishaq, perlu interpretasi dalam memahami aturan. Definisi rangkap jabatan harusnya dioperasionalisasikan dengan cermat. Apakah komisaris termasuk kategori jabatan yang disebutkan di situ. Dalam PP nomor 6 tahun 1974 pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa untuk jabatan pengawasan itu dibolehkan.
Lagi pula Unhas sebagai PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) tentu ada peran MWA (Majelis Wali Amanah). Rektor sebagai ASN ada peran kementerian, baik Mendikbud maupun MenPAN-RB. ”MWA dan Mendikbud mengizinkan dan MenPAN-RB tidak melarang,” tandasnya.

Pengamat politik pemerintahan Dr Arief Wicaksono, mengatakan persoalan rangkap jabatan rektor Unhas sebagai komisaris di PT Vale, agak berbeda dengan kasus rektor Universitas Indonesia (UI). “Kalau Rektor UI, beliau jelas melanggar statuta UI sendiri, dan itu kemudian banyak dikaitkan dengan diangkatnya Abdee Slank sebagai komisaris di Telkom. Makanya, kemudian berkembang lagi wacana bahwa saat ini pihak istana memang sengaja bagi-bagi kue bagi tim sukses dulu,” jelas Arief yang dihubungi BKM, kemarin.
Sementara untuk rektor Unhas, dirinya tidak tahu apakah dalam statutanya memperbolehkan hal itu atau tidak, mengingat UI dan Unhas statusnya sama-sama PTNBH “Karena setahu saya, dari dulu posisi rektor/mantan rektor Unhas itu seperti ex-officio. Ada filosofi perwakilan di sana. Dan juga, yang paling krusial di wacana rektor Unhas adalah karena Vale itu BUMN juga, tapi BUMNnya Brasil, bukan BUMN Indonesia,”ucap Arief yang juga dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unibos. (ita-rif)

Exit mobile version