POLMAN, BKM — Penarikan motor dinas (Modis) Kepala Desa (Kades) Rappang Kecamatan Tappango Kabupaten Polman Jamal Haruna dipertanyakan. Sebab pihak yang melakukan penarikan hanya berbekal surat keterangan dan tidak dilengkapi surat perintah penarikan yang seperti selama ini berlaku.
Jamal menjabat sebagai Kades era Ali Baal Masdar (ABM). Motor dinas Honda Win digunakan untuk kegiatan operasional. Meski kemudian banyak Kades yang berhasil membeli mobil pribadi hingga tidak menggunakan lagi sepeda motor dalam setiap menjalankan tugas.
Saat dikonfirmasi BKM baru-baru ini Jamal membenarkan bahwa era ABM pihaknya cuma mampu memiliki kendaraan operasional ala kadarnya. Tapi tetap saja disyukuri karena dengan keberadaan motor tersebut sangat membantu.
Akan tetapi usai menjabat Kades motor tersebut dipinjam untuk panitia pilkades melalui surat Camat Tapango Kabupaten Polewali Mandar, Nomor : 202/141.12/Kecamatan Tapango tertanggal 2 Oktober 2007, yang diteken Ahmad Saifuddin.
Pilkades selesai, sepeda motor tersebut dipinjamkan pakai Kades terpilih. Tahun 2019 tiba-tiba datang Musyrifah Aliyah membawa surat keterangan bernomor : B-492/Bakeu/Kabid IV/032/06/2019, tertanggal 26 Juni 2019, menerangkan bahwa motor yang bersangkutan lengkap dengan identitasnya benar adalah milik Pemkab dan kini masih digunakan Kades Rappang.
Menurut Jamal, sang oknum hanya berbekal surat keterangan dan tidak dilengkapi surat perintah penarikan.
”Idealnya jika mau menarik kendaraan di lapangan dan sementara digunakan mestinya dilengkapi surat perintah penarikan. Menurut Jamal sejak sepeda motor tersebut dalam penguasaan Musyrifah Aliyah hanya dengan membawa surat keterangan kini sepeda motor tersebut belum dikembalikan.
”Sejak dibawa ke kantor mereka dan sampai saat ini kami tidak tahu entah dimana rimbanya, ”jelasnya.
Kedepan jelas Jamal alokasi dana desa yang besar, pemanfaatannya perlu transparan. Bila perlu ditulis di papan informasi dan dipajang di dinding Kantor Desa agar warga yang berkunjung ke kantor desa dapat berpartisipasi untuk ikut serta mengawasi.
Sebab dana tersebut bersumber dari rakyat perlu pengawasan yang memadai agar penggunaannya tepat sasaran dan menghindari kebocoran anggaran.
”Tampaknya perlu karena alokasi dana desa cukup besar jika dibanding dengan periode sebelumnya sehingga perlu dilakukan pengawasan secara bersama-sama,’ jelasnya. (*)