Site icon Berita Kota Makassar

Satgas Raika Bubarkan Resepsi Pernikahan

MAKASSAR, BKM — Resepsi pernikahan yang berlangsung di Gedung Balai Mutiara, di Jalan Nikel Raya dibubarkan paksa personel Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), Minggu malam, (27/6). Lankah tegas ini dilakukan Satgas Raika lantaran pelaksana kegiatan diduga melanggar waktu operasional dan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam surat edaran itu, jelas mengatur waktu operasional fasilitas umum atau tempat usaha diizinkan buka sampai batas pukul 20.00 Wita. Oleh karena itu, Ketua Master Covid-19 Kecamatan Rappocini Syahruddin bersama Satgas Raika turun langsung membubarkan acara pernikahan.

“Sebelum kami turun melakukan pembubaran, kami lebih dulu memberi teguran atau penyampaian secara baik, humanis dan kekeluargaan,” sebut Syahruddin.
Seharusnya, kata Syahruddin, resepsi pernikahan itu dapat berjalan lancar kalau saja pihak penyelenggara dapat taat terhadap imbauan pemerintah. Seperti tidak melanggar waktu operasional dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pemberlakuan pelayanan pemberian makanan juga yang seharusnya menggunakan dos, tetapi yang dilakukan secara prasmanan oleh pelaku acara. Adapun sampai selesai pembubaran acara berlangsung secara aman dan tertib. Mereka bersedia membubarkan acaranya tepat pukul 20.00 Wita setelah kami menjelaskan beberapa hal, dan akhirnya mereka mengerti. Mereka juga mengakui kesalahannya,” lanjutnya.
Menurut Syahruddin, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. (arf)

Exit mobile version