MAKASSAR, BKM — Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (1/7). Pengusaha Agung Sucipto duduk sebagai terdakwa. Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian dari kontraktor yang akrab disapa Anggu itu.
Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino. Terdakwa Agung Sucipto didengar kesaksiannya secara virtual.
Di bagian awal, Anggu langsung dicecar pertanyaan oleh Ibrahim Palino terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Agung menbawah bahwa dirinya empat kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan empat kali selaku tersangka.
Selanjutnya, Agung Sucipto ditanyai secara maraton oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dua perusahaan miliknya, yakni PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Termasuk keterkaitannya dengan terdakwa Edi Rahmat. “Saya kenal dengan Edi Rahmat sejak di Bantaeng,” ujarnya.
Sedangkan dengan Sari Pudjiastuti, diakui Agung, tidak pernah kenal. Sementara dengan Nurdin Abdullah (NA), pertama kali kenal sejak 2011 di Bantaeng melalui temannya bernama Petrus. Sejak perkenalan itu Agung Sucipto, ia mulai ikut sejumlah tender proyek di Bantaeng.
“Setelah dua tahun kenal, saya mulai ikut tender-tender di Bantaeng tahun 2014. Melalui adik bungsu NA, Karaeng Nawang,” akunya.
Tak hanya itu saja, di hadapan JPU Anggu mengakui jika ia juga telah beberapa kali memberikan bantuan uang kKepada NA melalui adiknya Karaeng Nawang, sekitar Rp100 juta sampai Rp200 juta sebagai tanda terima kasih.
Bahkan sebelum NA menjadi Gubernur Sulsel, kata Agung Sucipto, juga pernah memberi bantuan Rp4 miliar untuk persiapan pencalonan NA sebagai gubernur Sulsel. Dari uang sebesar Rp4 miliar itu, ada juga uang Rp800 juta dari seorang pengusaha lain bernama Willy. “Uang Rp4 miliar itu saya transfer melalui Karaeng Nawang,” ungkapnya.
Uang bantuan itu pernah diminta oleh NA dan adiknya untuk pembelian baju kaos, spanduk, dan sewa mobil bus. Nilainya Rp125 juta per bulan dan berlangsung selama setahun. Totalnya Rp1,5 miliar.
Saat dicecar JPU soal uang Rp1,450 miliar yang diamankan ketika operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Agung Sucipto mengaku bila uang itu dia ambil pada salah satu bank BUMN di Cendrawasih. Karena dua minggu sebelumnya Agung Sucipto sudah berjanji dengan Edi Rahmat akan menyerahkan uang itu untuk NA.
Ada juga uang dari H Syamsuddin (kontraktor asal Sinjai) sebesar Rp1,050 miliar, yang dititipkan melalui dia untuk diberikan ke NA melalui pesan yang disampaikan oleh Edi Rahmat. “Semua totalnya Rp2,5 miliar, Pak,” sebut Agung Sucipto.
Uang yang diserahkan dan dititipkan H Syamsuddin tersebut, kata Agung Sucipto, itu untuk fee NA, supaya proposal proyek yang di Sinjai itu agar bisa mendapat rekomendasi. “H Syamsuddin minta bantuan melalui saya, karena saya ditahu dekat dengan Nurdin Abdullah,” kata Agung.
Agung Sucipto lebih lanjut menyebutkan bahwa, saat mengerjakan proyek di tahun 2020, barulah dia pertama kali kenal dengan Sari Pudjiastuti. “Saya ketemu dengan Sari Pudjiastuti pertama kali saat saya dihubungi Bu Sari untuk bertemu dengannya,” akunya.
Dalam pertemuan itu, Sari Pudjiastuti menyampaikan bahwa ada pesan dari NA yang meminta dirinya (Agung) agar mempersiapkan perusahaannya untuk pengerjaan proyek jalan ruas Palampang Munte. Jadi sebelum lelang dilakukan, terdakwa sudah ditunjuk untuk mengerjakan proyek ruas jalan tersebut berdasarkan arahan dari NA melalui Sari Pudjiastuti.
“Sebagai tanda terima kasih ada uang saya berikan untuk Bu Sari Pudjiastuti Rp60 juta di Hotel Myko. Itu semata-mata untuk ucapan terima kasih,” akunya.
Di tahun 2019, Agung Sucipto mengaku jika dia pernah memberikan uang senilai 150.000 dalam bentuk pecahan Dollar Singapura. Uang itu dimaksudkan agar diperhatikan dan dapat dibantu bila ada pekerjaan proyek oleh gubernur. “Saat itu Pak Nurdin berpesan, apabila ada sesuatu yang mau dititip, langsung saja melalui Edi Rahmat,” akunya. (mat)
